Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Busyro Muqoddas dkk Baru Gugat Pilkada 2020 ke PTUN

image-gnews
Petugas KPPS memberikan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas KPPS memberikan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penggugat Pilkada 2020, Nurkholis Hidayat menjelaskan alasan Busyro Muqoddas dan sejumlah aktivis baru melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pilkada 2020. Merujuk situs PTUN Jakarta, gugatan ini didaftarkan pada 6 November 2020 atau 33 hari menjelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

"Karena dalam tata usaha negara kami tidak bisa serta merta menggugat, ada Peraturan Mahkamah Agung yang mensyaratkan waktu maksimum," kata Nurkholis kepada Tempo pada Kamis malam, 19 November 2020.

Yang dimaksud Nurkholis ialah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif. Perma ini mengatur warga yang keberatan dengan keputusan administratif harus mengajukan keberatan terlebih dulu sebelum mengajukan gugatan.

Kemudian Pasal 5 Perma ini menyebutkan bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90 hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif.

Menurut Nurkholis, kliennya sudah mengajukan keberatan ihwal tetap dilaksanakannya Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Namun keberatan administratif itu diabaikan.

"Kami sudah keberatan dengan keputusan itu, banyak lembaga menyatakan ingin menunda, tapi diabaikan oleh pemerintah sampai 90 hari," kata Nurkholis. "Jadi majelis hakim memahami itu juga."

Nurkholis mengatakan keberatan Pilkada Serentak 2020 telah disuarakan banyak pihak. Seperti Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Kota Makassar, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Namun pemerintah, DPR, dan KPU tetap memutuskan menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember. Kepastian Pilkada 9 Desember ini diputuskan dalam rapat kerja/rapat dengar pendapat ketiga pihak itu pada 21 September lalu.

Para penggugat menganggap pemerintah, DPR, dan KPU sengaja menempatkan dan membuat kesehatan dan keselamatan publik terancam. Pemerintah, DPR, dan KPU juga dianggap melanggar Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal ini mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan wabah. Kemudian Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat oleh pemerintah dilakukan salah satunya melalui kekarantinaan kesehatan.

Ada juga Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 201A ayat (3) mengatur bahwa pilkada serentak dapat ditunda kembali untuk kedua kalinya apabila situasi belum memungkinkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Debat Capres-Cawapres, Timnas AMIN Sebut KPU Putuskan Secara Sepihak

20 menit lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan kegiatan konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara pada Rabu, 29 November 2023. Acara tersebut dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Soal Debat Capres-Cawapres, Timnas AMIN Sebut KPU Putuskan Secara Sepihak

Timnas AMIN keberatan dengan keputusan sepihak KPU yang memutuskan format debat capres cawapres ketika diskusi dengan TKN belum tuntas


BSSN Sudah Laporkan Hasil Investigasi Kebocoran Data KPU ke Polri

54 menit lalu

Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
BSSN Sudah Laporkan Hasil Investigasi Kebocoran Data KPU ke Polri

BSSN telah menyerahkan hasil investigasinya soal kebocoran data KPU ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri


KPU Ubah Format Debat Capres-Cawapres, Setara Institute Curiga Ada Intervensi Pihak Luar

1 jam lalu

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan. ANTARA News/Fathur Rochman
KPU Ubah Format Debat Capres-Cawapres, Setara Institute Curiga Ada Intervensi Pihak Luar

SETARA Institute menyebut perubahan format debat capres-cawapres mengundang kecurigaan publik tentang adanya intervensi dari luar


Kaesang Berharap Sesi Debat Khusus Cawapres Tetap Digelar

2 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat menggelar Kick of Pemenangan Pemilu 2024 di DPP PSI Pusat, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. Jelang masa kampanye Kaesang memberi arahan kepada caleg PSI menggunakan cara dor to dor hingga pemasangan baliho, dia juga menargetkan partainya lolos parliamentary threshold sebesar 4 persen suara nasional untuk bisa masuk DPR RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kaesang Berharap Sesi Debat Khusus Cawapres Tetap Digelar

Kaesang Pangarep mengatakan sebaiknya debat cawapres untuk Pilpres 2024 tetap digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Timnas Amin Pertanyakan Dalih KPU Ubah Format Debat Capres 2024

3 jam lalu

Amnesty menggelar diskusi soal HAM dengan menghadirkan tiga perwakilan dari tim pemenangan masing-masing paslon peserta Pilpres 2024, di antaranya Anang Zubaidy dari Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN); Munafrizal Manan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, serta Ifdal Kasim dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu 2 Desember 2023. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Timnas Amin Pertanyakan Dalih KPU Ubah Format Debat Capres 2024

Timnas AMIN mempertanyakan keputusan KPU yang mengubah format debat capres dan cawapres berbeda dengan pada Pilpres 2019.


Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran oleh KPU

5 jam lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran oleh KPU

Bawaslu membantah DPT Pemilu 2024 yang bocor berasal dari mereka.


TPN Ganjar-Mahfud Pertanyakan Format Debat Capres pada Pilpres 2024

5 jam lalu

Todung Mulya Lubis mendampingi Dr.Ichsan Malik dan Nawawi Bahruddin, SH. FOTO/Istimewa
TPN Ganjar-Mahfud Pertanyakan Format Debat Capres pada Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud menyebut KPU tak berhak mengubah format debat capres pada Pilpres 2024.


TPN Ganjar-Mahfud Bilang Debat Capres Bukan untuk Sembunyikan Ketidakmampuan

8 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 11 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
TPN Ganjar-Mahfud Bilang Debat Capres Bukan untuk Sembunyikan Ketidakmampuan

TKN Ganjar-Mahfud menilai ajang debat bukan untuk menyembunyikan ketidakmampuan calon presiden dan calon wakil presiden.


KPU Ubah Format Debat Capres, NasDem Sebut Rugikan Rakyat

10 jam lalu

Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan menanggapi hari ukang tahun ke 12 Partai Nasdem, di DPP Nasdem, Sabtu, 11 November 2023. Tika Ayu/Tempo
KPU Ubah Format Debat Capres, NasDem Sebut Rugikan Rakyat

NasDem meminta meminta KPU tak mengganti format debat capres dan cawapres.


TPN Ganjar-Mahfud Bilang Perubahan Format Debat Capres-Cawapres Rendahkan Kemampuan Gibran

10 jam lalu

Sekretaris Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres 2024 (TKRPP) PDI Perjuangan Deddy Sitorus saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023. Dalam keterangan pers tersebut Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres 2024 (TKRPP) PDI Perjuangan menyebutkan per 11 Mei 2023, sudah memverifikasi  457 organ relawan Ganjar Pranowo yang telah mendaftar ke TKRPP serta menyiapkan kantor Sekretariat Pusat untuk relawan bakal calon Presiden Ganjar Pranowo di Jalan Diponegoro nomor 72, Jakarta Pusat yang rencananya akan diresmikan pada 1 Juni 2023 TEMPO/M Taufan Rengganis
TPN Ganjar-Mahfud Bilang Perubahan Format Debat Capres-Cawapres Rendahkan Kemampuan Gibran

TPN Ganjar-Mahfud menilai perubahan format debat capres-cawapres justru akan merugikan Gibran Rakabuming Raka.