Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Diminta Pertimbangkan Penerapan Sirekap di Pilkada 2020

Reporter

image-gnews
Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020. TEMPO/Prima mulia
Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memaksakan penggunaan aplikasi rekapitulasi secara elektronik (siRekap) dalam Pilkada 2020.

"Sekalipun pemanfaatan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi memiliki tujuan yang mulia, namun ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan secara matang," kata peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana, dalam diskusi, Ahad, 8 November 2020.

Ihsan mengatakan sebelum 100 persen digunakan untuk menghitung perolehan suara dalam Pilkada 2020, siRekap harus dipayungi landasan hukum yang memadai. "Tujuan utamanya agar pemanfaatan TI tersebut memiliki legitimasi yang kuat," katanya.

Ihsan menjelaskan UU Pilkada memiliki 3 pasal yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi, yaitu Pasal 85 ayat 1 huruf b, Pasal 98 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1. UU Pilkada, kata Ihsan, memberikan ruang dalam penggunaan perangkat TI seperti siRekap, namun dalam aturan tidak mengatur dampak bawaan terhadap tahapan lainnya jika siRekap digunakan.

Misalnya, ia menyebutkan pengaturan mengenai logistik pemilu ketika siRekap digunakan, ruang koreksi atau keberatan layaknya yang diatur dalam rekapitulasi manual di UU Pilkada yang ada. Kemudian, UU juga tidak mengatur mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu ketika rekapitulasi manual beralih ke digital dan terkait sengketa perselisihan hasil pemilu.

Ihsan bersama anggota koalisi menyarankan agar KPU mempertimbangkan siRekap sebagai pilot project dan bukan diterapkan di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Apabila siRekap dijadikan media utama penetapan hasil, maka semua standar yang menjadi prasyarat penggunaan TI harus terpenuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika tidak semua standar terpenuhi maka penggunaan siRekap sebaiknya tidak dipaksakan. Karena akan membawa risiko besar terhadap legitimasi proses dan hasil pemilu yang akan kontraproduktif dengan tujuan penggunaan siRekap," ujar Ihsan.

Koalisi juga menyarankan agar KPU memastikan kesiapan infrastruktur yang perlu dan harus memadai, kesiapan sumber daya manusia, dan persetujuan dan kesiapan peserta pemilu, pengawas pemilu, dan masyarakat.

"Kalau siRekap tidak terpenuhi instrumen tersebut sebaiknya dijadikan bahan uji pembanding sebagaimana Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara)," kata Ihsan.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

3 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.


Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

4 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

Relawan bumbung kosong bertekad mengalahkan calon tunggal di Pilkada Trenggalek 2024.


Alasan KPU Sebut Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

5 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Alasan KPU Sebut Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

KPU dan DPR dijadwalkan membahas aturan jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 pada Selasa, 10 September 2024.


Hari Ini, KPU dan DPR Bakal Bahas soal Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

8 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Hari Ini, KPU dan DPR Bakal Bahas soal Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah


Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

21 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

23 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

1 hari lalu

Presiden Algeria Abdulmadjid Tebboune. REUTERS
Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

Abdulmadjid Tebboune terpilih menjadi presiden Aljazair dengan 95 persen suara.


Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ketua KPU menilai, semangat Pilkada 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.


Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia menilai, Pilkada 2024 telah terjadi praktik memborong tiket parpol.


Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

1 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

Komisi II DPR menyebutkan opsi yang bisa dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.