Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panwaslu Temukan 150 Paket Sembako Diduga Politik Uang Pilkada Kabupaten Bandung

Reporter

image-gnews
Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, mengamankan 150 paket sembako yang diduga bagian dari praktik politik uang dilakukan oleh salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Bandung.

Penyaluran paket sembako itu memanfaatkan fasilitas Posyandu. Paket itupun kini diamankan tim Panwas dan selanjutkan akan dilakukan penelusuran lebih jauh.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan kasus dugaan politik uang itu berhasil diungkap oleh Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Neglawangi dan berkordinasi dengan Panwas Kecamatan Kertasari, pada Kamis, 29 Oktober 2020, lalu.

"Pengawas desa ini mendapatkan informasi dari warga akan adanya pembagian sembako dari salah satu tim pasangan calon. Berbekal informasi tersebut PKD langsung berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Kertasari untuk meminta arahan dan petunjuk teknis terhadap informasi tersebut," kata Hedi melalui keterangan tertulis, Senin, 2 November 2020.

PKD Neglawangi itu kemudian melakukan pencegahan dengan mendatangi langsung lokasi yang menjadi titik pembagian sembako. Pengawas desa tiba di lokasi pembagian sembako pada siang sekitar pukul 13.00 WIB, di balai Posyandu kampung Cibutarua RT 04, RW 04, Desa Neglawangi. Disana, ada empat mobil pengakut paket sembako.

"Terjadi penyerahan dari RG selaku koordinator desa tim kampanye paslon ke saudara A selaku koordinator RT," katanya.

Adapun isi paket sembako itu yaitu 500 gram  gula pasir, satu bungkus mie instan, satu kaleng sarden dan satu lembar stiker pasangan calon. Pengawas desa pun langsung mengamankan paket sembako yang diduga masuk ke dalam tindakan politik uang.

"Kami apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dan Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Sebab, itu beberapa unsur dugaan politik uangnya ada," kata Hedi.

Hedi mengingatkan dalam tindakan politik uang di Pilkada Kabupaten Bandung sekarang, baik pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana sesuai pasal 187 A UU No 10 tahun 2016. Hal itu, berbeda dengan Pelaksanaan Pemilu yang bisa dijerat hanya paslon dan tim kampanye. Makanya, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menerima politik uang dari siapapun.

Hal itu diatur dalam Pasal 187 A Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kertasari, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya terjadi di Cileunyi. Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telor dengan ditempeli stiker paslon. Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya. Jadi sebaiknya paslon dan masyarakat untuk tidak memberi dan menerimanya," ucap dia.

AMINUDDIN A.S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu DKI Jakarta Tegaskan Tugas Mereka Bukan untuk Mencari-cari Kesalahan

11 jam lalu

Bawaslu DKI Jakarta menghadiri rapat kerja Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta guna audiensi tindak lanjut persiapan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu DKI Jakarta Tegaskan Tugas Mereka Bukan untuk Mencari-cari Kesalahan

Bawaslu DKI Jakarta mengatakan pengawas pemilu bertugas untuk memastikan kampanye sesuai dengan peraturan UU.


Bawaslu DKI Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tidak Lakukan Politik Uang, Bagi-bagi Sembako Dilarang

16 jam lalu

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin saat ditemui di Gedung DPRD Bawaslu DKI Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu DKI Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tidak Lakukan Politik Uang, Bagi-bagi Sembako Dilarang

Bawaslu DKI Jakarta melarang peserta Pemilu 2024 untuk membagi-bagikan uang atau sembako. Demi cegah politik uang.


Kampanye Gibran di Jakut Diduga Libatkan Anak-Anak, Ada Panwaslu tapi ...

3 hari lalu

Sejumlah anak menyambut kedatangan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 1 Desember 2023. Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Kampanye Gibran di Jakut Diduga Libatkan Anak-Anak, Ada Panwaslu tapi ...

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, berkampanye di Penjaringan, Jakarta Utara, dan meminta anak-anak naik ke panggung


Kejaksaan Negeri Tangsel Ingatkan Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana Hingga 4 Tahun Penjara

5 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kejaksaan Negeri Tangsel Ingatkan Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana Hingga 4 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Tangsel mengingatkan caleg dan tim sukses untuk tidak melakukan politik uang pada Pemilu 2024.


KPU Sebut Konsolidasi Demokrasi Harus jadi Topik Spesifik Debat Capres-Cawapres

7 hari lalu

Tiga pasangan capres cawapres mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.  TEMPO/Subekti.
KPU Sebut Konsolidasi Demokrasi Harus jadi Topik Spesifik Debat Capres-Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan isu demokrasi secara spesifik yang perlu dibahas dalam debat calon presiden dan wakil presiden.


Sejarah dan Peranan Bawaslu dalam Demokrasi Indonesia

11 hari lalu

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Sejarah dan Peranan Bawaslu dalam Demokrasi Indonesia

Jejak sejarah panjang Bawaslu dari awal terbentuk sebagai respons terhadap krisis kepercayaan dalam pelaksanaan pemilu.


Sikapi Membludaknya Pemilih Muda pada Pemilu 2024, BEM FISIP Universitas Airlangga Mengadakan Diskusi Pendidikan Politik

13 hari lalu

Seorang warga pelajar memasukkan kertas suara kedalam kota suara saat pencoblosan pada acara sosialisasi bagi pemilih pemula di halaman kantor walikota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Sabtu (31/3). FOTO ANTARA/Rahmad
Sikapi Membludaknya Pemilih Muda pada Pemilu 2024, BEM FISIP Universitas Airlangga Mengadakan Diskusi Pendidikan Politik

BEM FISIP Universitas Airlangga mengadakan acara diskusi yang membahas tentang pendidikan politik pemilih pemuda pada Pemilu 2024.


Anggota Bawaslu di Medan Terjaring OTT Polda Sumut, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

16 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Anggota Bawaslu di Medan Terjaring OTT Polda Sumut, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu telah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Murad Ismail Cs, Soal Masa Jabatan Kepala Daerah

20 hari lalu

Ilustrasi sidang di MK. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Murad Ismail Cs, Soal Masa Jabatan Kepala Daerah

MK menggelar sidang perdana gugatan judicial review Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada pada hari ini.


ASN Dilarang Komen. Like and Share di Media Sosial Capres-Cawapres, Begini Aturannya

25 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
ASN Dilarang Komen. Like and Share di Media Sosial Capres-Cawapres, Begini Aturannya

Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 dilarang komen, like and share di media sosial capres-cawapres. Ini aturan yang mengikatnya.