TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan menyiapkan cara pencoblosan bagi pasien yang tengah menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19. Langkah itu dilakukan agar pemilih tidak kehilangan hak suara di Pilkada 2020 yang digelar 9 Desember.
Anggota KPU Sumbar Izwaryani mengatakan hak suara bagi pasien yang isolasi, baik secara mandiri maupun di tempat karantina, tetap difasilitasi oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Nanti akan datang petugas kami dengan memakai baju hazmat. Setiap tempat pemungutan suara (TPS) disediakan baju tersebut," katanya.
Apabila pemilih tersebut dikarantina jauh dari TPS asal, maka yang bersangkutan akan pindah memilih di TPS di tempat terdekat dengan isolasi. "Di sana akan ada petugas yang memfasilitasi mereka," ujar Izwaryani.
Begitu pula, pasien dalam pengawasan atau kasus suspek di rumah sakit akan didatangi oleh petugas dari TPS terdekat dengan melampirkan surat pindah memilih. "Kami tidak membuat TPS baru, kecuali ada kebijakan terbaru nantinya," kata dia.
Sementara itu, bagi pasien orang tanpa gejala atau kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) dapat datang ke TPS dengan memasuki bilik khusus yang disediakan di setiap TPS. Begitu pula, orang yang menjalani isolasi mandiri di rumah boleh datang ke TPS dengan masuk ke bilik khusus. "Akan tetapi, kalau mereka tidak mau, petugas bisa mendatangi rumah yang bersangkutan dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Ia menegaskan KPU Sumatera Barat akan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat selama masa pencoblosan Pilkada 2020. "Koordinasi juga terus dilaksanakan dengan gugus tugas Covid-19 untuk penanganan tersebut," tutur Izwaryani.