TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI tengah menangani 13 perkara dugaan tindak pidana menyangkut Pilkada 2020. Belasan dugaan tindak pidana itu sebelumnya telah tercatat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Jumlah laporan atau temuan sebanyak 90 perkara. Kemudian untuk jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 13 perkara," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Awi menjabarkan belasan perkara itu terjadi di Lampung Timur, Hulu Sungai Tengah, Kutai Timur, Morowali Utara, Minahasa Utara, Kepulauan Aru, Waropen, Supiori, Membramo Raya, Merauke dan Raja Ampat.
Dari keseluruhan perkara yang ditangani, kepolisian menemukan ada enam jenis pelanggaran. Pertama adalah pemalsuan serta tidak melaksanakan verfikasi dan rekap dukungan dengan masing-masing sebanyak empat kasus.
"Lalu, ada mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai paslon sebanyak dua perkara. Kemudian, menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon ada dua kasus, serta mahar politik dengan satu kasus," kata Awi.
Terakhir, yakni pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan satu kasus. Dari keseluruhan kasus tersebut, dua perkara sudah di ranah penyidikan, satu perkara di ranah P-19, empat kasus di ranah penyerahan berkas tahap II, dan enam perkara di ranah SP3.