TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara meminta Bawaslu Kepulauan Sula untuk melaporkan tim sukses salah satu pasangan calon pilkada yang mengusir petugas pengawasnya saat kampanye paslon Hendrata Thes-Umar Umabaihi.
"Kami telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten Kepsul untuk melaporkan tindakan tim sukses pasangan HT-Umar karena dengan sengaja menghalangi kegiatan pengawasan saat kampanye di Desa Capalulu, Kabupaten Kepulauan Sula," kata Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin di Ternate, Ahad, 4 Oktober 2020.
Pengusiran itu terjadi saat seorang pengawas desa bernama Yuliyanti mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat bertugas mengawasi kampanye pasangan Hendrata-Umar. Saat itu, tim sukses pasangan nomor urut 1 itu dengan menggunakan pengeras suara di hadapan ratusan orang langsung melakukan pengusiran. Bahkan, Yuliyanti nyaris dipukul saat mengabadikan proses jalannya kampanye pasangan inkumben itu.
Atas peristiwa itu, Bawaslu merasa tersinggung dengan sikap kekerasan yang ditunjukkan oleh tim kampanye kepada jajaran pengawas yang sedang melakukan tugasnya.
Muksin menegaskan bahwa tugas pengawasan itu bersifat melekat yang diatur dalam undang-undang sehingga masing-masing pihak harus saling menghormati tugas lembaga. "Kami akan intenstif mengawasi ini sehingga harus ada jeretan hukum terhadap mereka," kata dia.
Menurut Muksin, paslon itu terancam dikenai Pasal 198A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara pilkada dalam menjalani tugasnya, bisa dipidana. Sanksinya berupa pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan dengan denda paling sedikit Rp 12 juta hingga Rp 24 juta.