TEMPO.CO, Jakarta - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta Inspektorat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya selama pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Bahtiar Rifai, meminta agar pegawai negeri sipil atau PNS, khususnya di lingkungan Pemkot, tidak terlibat dalam kegiatan politik selama Pilkada 2020. "Dikarenakan tahun ini adalah tahun politik. Semestinya diperlukan pakta integritas bagi seluruh ASN Pemkot Surabaya untuk menjaga netralitas di Pilkada Surabaya," katanya.
Menurut dia, pakta integritas ini diperlukan guna netralitas bagi PNS. Apalagi, lanjut dia, di Pilkada Surabaya 2020 ini ada salah satu mantan PNS dari Pemkot Surabaya yang menjadi calon Wali Kota Surabaya. "Komisi A berharap melalui inspektorat Surabaya maupun Bawaslu harus ketat melihat aturan yang ada," katanya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pratiwi Ayu Khrisna juga meminta kepada PNS Pemkot Surabaya harus bersikap netral di dalam proses tahapan bakal calon peserta Pilkada Surabaya. "Kami sejak awal sudah memanggil Bagian Pemerintahan dan BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) untuk harus betul-betul netral," katanya.
Kepala Inspektorat Surabaya Basari sebelumnya mengatakan soal usulan penetapan pakta integritas dari Komisi A DPRD Kota Surabaya sudah disampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya sebagai pimpinan tertinggi PNS.
Terkait sanksi PNS terhadap pelanggaran Pilkada, lanjutnya, sudah diatur.
"Jadi terkait pelanggaran-pelanggaran pilkada itu bisa dipilah. Bawaslu dengan kejaksaan juga bisa menilai unsur pidananya terhadap ASN yang melanggar," katanya.