TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik pengusung dan calon kepala daerah di Pilkada 2020 agar tidak terjadi penyebaran virus Covid-19 melalui bahan kampanye. "Kami mohon pimpinan partai politik bisa menyampaikan kepada jajarannya mengusulkan atau memiliki pasangan calon kepala daerah," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat, 2 Oktober 2020.
KPU mengingatkan agar partai politik dan peserta
Pilkada 2020 benar-benar memperhatikan protokol kesehatan baik dari mencetak sampai membagikan bahan kampanye ke masyarakat. "Jangan sampai kemudian karena tidak diperhatikan ketentuan ini maka nanti terjadi penularan atau penyebaran virus Covid-19 melalui bahan kampanye. Tentu ini mari sama-sama kita jaga," kata dia.
Dewa Raka Sandi juga mengingatkan KPU provinsi kabupaten dan kota memberikan perhatian dalam proses pencetakannya bahan kampanye. "Ini segera ada dua ketentuan ada yang difasilitasi oleh KPU, maupun yang dibuat oleh peserta. Jadi mohon dengan hormat hal ini juga diperhatikan," kata dia.
Dewa menuturkan ada sejumlah bahan kampanye yang bisa dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk mensosialisasikan diri pada pemilih. Lalu ada juga ada beberapa bahan kampanye tambahan yang bisa dimanfaatkan yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19. "Bahan kampanye, alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan cairan antiseptik berupa cairan alkohol," ujarnya.
Sebelum disebar, ia melanjutkan, bahan kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih dan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair serta telah disterilisasi.
Petugas yang membagikan bahan
kampanye menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan. "Pembagian bahan kampanye tidak menimbulkan kerumunan," kata Dewa Raka Sandi.