TEMPO.CO, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memberikan teguran lisan kepada dua kubu pasangan calon Pilkada Kota Medan 2020 yang melanggar protokol Covid-19 pada hari pertama kampanye, Ahad, 26 September lalu.
Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan teguran lisan itu disampaikan kepada liaison officer (LO) pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Nasution-Aulia Rachman.
"Kami memberikan koordinasi dengan LO penghubung yang selalu berkoordinasi dengan kami, kami sampaikan untuk tetap komitmen kepada protokol Covid-19 yang sudah disepakati," kata Payung kepada Tempo, Selasa, 29 September 2020.
Saat ditanya mengapa hanya berkoordinasi dengan LO, Payung mengatakan pada intinya peringatan itu sudah disampaikan. Menurut dia, peringatan tersebut diindahkan dalam pelaksanaan kampanye hari kedua dan ketiga kemarin.
"Itu kan berarti kami sudah menyampaikan, bentuknya adalah teguran dalam bentuk lisan untuk tidak diulangi dan itu sudah dilaksanakan," kata Payung.
Kampanye hari pertama di Kota Medan diwarnai pelanggaran protokol Covid-19 oleh kedua kubu pasangan calon. Kedua kubu menggelar deklarasi di dua tempat berbeda. Calon wali kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dan calon wakil wali kota Medan nomor urut 2 Aulia Rachman hadir di acara masing-masing.
Menurut Payung, kedua kubu sama-sama melanggar protokol Covid-19 dengan tidak menggunakan masker secara benar, tidak menjaga jarak dan jumlah peserta yang hadir melebihi kapasitas ruangan.
"Ada juga yang tidak pakai masker saat menyanyi," kata Payung.
Aturan pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog tertuang dalam Pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Adapun mekanisme sanksi diatur dalam Pasal 88D.
Pasal itu menyebutkan bahwa pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 seperti dimaksud Pasal 58 dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika dalam waktu satu jam sejak peringatan tertulis disampaikan tidak ada perubahan, maka Bawaslu setempat bisa melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Bawaslu juga bisa merekomendasikan larangan kampanye selama tiga hari.