Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem Minta PKPU Mengatur Kampanye Daring Pilkada 2020 hingga soal Buzzer

Reporter

image-gnews
ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati memandang perlu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah lebih progresif, termasuk mengatur pula soal buzzer.

"Jadi, tidak cukup mengatur jumlah akun medsosnya. Namun, yang penting untuk diatur sebetulnya adalah transparansi dan kontennya," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Antara, Senin 28 September 2020.

Alumnus Universitas Indonesia ini mengemuka hal itu ketika menjawab boleh tidak peserta pemilihan kepala daerah memanfaatkan buzzer untuk kampanye di medsos untuk meraih dukungan pada pilkada, 9 Desember 2020.

Khoirunnisa menegaskan tidak ada pengaturan soal buzzer di dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).

"Yang diatur dalam PKPU itu hanya jumlah akun yang didaftarkan ke KPU," kata Khoirunnisa.

Peneliti Perludem Mahaddhika menambahkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di medsos untuk keperluan kampanye selama masa kampanye. Hal ini diatur dalam PKPU Kampanye Pilkada Pasal 47 Ayat (2).

Ditegaskan pula bahwa kampanye media sosial dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim sukses.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam konteks politik, kata peneliti Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Ibnu Dwi Cahyo, buzzer (orang yang mempromosikan, mengampanyekan, atau mendengungkan sesuatu) sangat identik dengan akun-akun anonim media sosial, padahal sebenarnya buzzer tidak hanya itu.

"Kembali pada tugas buzzer sebenarnya membantu kegiatan marketing maupun demarketing dengan berbagai tools dan berbagai bentuk. Jadi, tidak hanya digunakan oleh aktor politik dalam kontestasi pilkada sekarang ini," kata Ibnu.

Pada pemilu atau pilkada, menurut dia, buzzer punya tugas untuk mendengungkan isu ataupun profil klien agar lebih dikenal publik. Bahkan, strateginya juga gradual, tidak terburu-buru.

Dalam kegiatan marketing, lanjut Ibnu, buzzer bisa menggunakan akun anonim maupun akun asli. Bagi seseorang yang sudah mempunyai nama besar di media sosial, kegiatan mereka sebagai buzzer bisa tersamarkan. Misalnya, dengan konten review maupun podcast (wawancara).

Ia mencontohkan buzzer anonim lebih dikenal masyarakat saat ramai akun Twitter @triomacan2000 yang mengabarkan lewat twit-nya berbagai pujian dan juga tuduhan serius kepada banyak pihak.

"Kliennya bisa tidak satu pihak, kecuali mereka mendapatkan kontrak multiyears," kata Ibnu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

3 hari lalu

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

Perludem menyoroti perlunya Mahkamah Rakyat untuk mengoreksi proses Pilpres 2024 dan memastikan keadilan dalam sistem demokrasi.


Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

21 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

21 hari lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


Perludem: Keterlibatan Caleg Perempuan dalam Gugatan PHPU Masih Minim

25 hari lalu

Seorang partisipan menulis harapannya di papan harapan setelah mengikuti jalan sehat caleg perempuan ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakartau (30/3). Kegiatan jalan santai serta deklarasi caleg perempuan untuk pemilu 2014 itu mengajak masyarakat untuk memilih caleg perempuan yang membela hak-hak perempuan dan anak.Tempo/Dian Triyuli Handoko
Perludem: Keterlibatan Caleg Perempuan dalam Gugatan PHPU Masih Minim

Perludem menemukan adanya tingkat yang amat rendah dalam persoalan keterwakilan perempuan dalan pengajuan gugatan PHPU ini.


Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

29 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

KPU telah umumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Bagaimana jika ada gugatan ke MK? Kapan jadwal pelantikan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR?


Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

30 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti.
Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

Tenggat rekapitulasi suara oleh KPU sempat simpang siur hingga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto instruksikan akan tepat waktu 20 Maret 2024.


Guru Besar UGM Diteror Berulang Kali Usai Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat, Prof Koentjoro: Saya Tidak Pernah Takut

31 hari lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror Berulang Kali Usai Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat, Prof Koentjoro: Saya Tidak Pernah Takut

Prof Koentjoro Guru Besar UGM dapat teror berulang kali usai aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat. "Saya tidak pernah takut," katanya.


Reaksi Perludem hingga Parpol Soal KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara

40 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Reaksi Perludem hingga Parpol Soal KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara

KPU menerbitkan surat edaran perpanjangan rekapitulasi suara karena pertimbangan kondisi force majeure.


Perludem Sebut KPU Gagal Mitigasi Risiko Rekapitulasi Suara Molor

41 hari lalu

Diskusi publik soal ulasan temuan masyarakat sipil dalam penyelenggaraan kampanye oleh Perludem, Themis, ICW, KIPP, dan JPPR di Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Perludem Sebut KPU Gagal Mitigasi Risiko Rekapitulasi Suara Molor

Perludem menyoroti KPU yang memperbolehkan rekapitulasi suara di daerah meski tenggat waktu sudah lewat.


Tak Ada Batasan Hadiah di Kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Kalau Hadiahnya Umrah, Satu Kelurahan Datang

41 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, menjelaskan tentang pemasangan alat peraga kampanye dalam kegiatan penandatanganan
Tak Ada Batasan Hadiah di Kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Kalau Hadiahnya Umrah, Satu Kelurahan Datang

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti tiadanya peraturan KPU soal batasan hadiah dalam kampanye Pemilu 2024. Ada hadiah motor hingga umrah.