TEMPO.CO, Jakarta - KPU Makassar, Sulawesi Selatan, memberikan batasan plafon sumbangan dana kampanye bagi pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar maksimal Rp 95,6 miliar pada Pilkada 2020. "Bila melebihi ketentuan itu maka bisa saja kandidat didiskualifikasi karena melanggar ketentuan batasan jumlah sumbangan dana kampanye," sebut anggota KPU Makassar, Abdul Rahman, Senin, 28 September 2020.
Ia mengatakan batasan dana kampanye telah diatur mekanismenya. Selain itu, setiap kontestan diwajibkan membuka rekening untuk dana kampanye agar mudah dipantau pergerakan kas sumbangan.
Berdasarkan data dana awal kampanye yang masuk, setoran dana kandidat nomor urut satu, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse, sebesar Rp 100 juta. Disusul kandidat nomor urut tiga, Syamsu Rizal-Fadli Ananda, dengan dana kampanye awal disertorkan Rp 30 juta.
Sementara kandidat nomor urut dua, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando, dan kandidat nomor urut empat, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid, masing-masing baru memiliki dana kampanye sebesar Rp 10 juta.
Untuk tahapan kampanye, mulai diberlakukan sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Di Makassar terdapat empat zona wilayah kampanye yang tersebar di 15 kecamatan. Aturan terbaru kampanye telah dikeluarkan Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Anggota KPU Makassar, Endang Sari menambahkan, aturan terkait dengan Peraturan KPU Nomor 13/2020 tersebut tentang kampanye. Begitupun dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 11/2020 di pasal 47 ayat 2, kampanye di media daring. "Setiap Paslon maksimal memiliki akun media sosial 20 untuk kabupaten kota. Tidak diperbolehkan melebihi dari jumlah akun tersebut," kata Endang.