TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang larangan kegiatan kampanye terbuka atau bentuk rapat umum bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2020.
"Yang jelas sudah ditetapkan tidak boleh ada kampanye terbuka, kampanye hanya boleh dilaksanakan indoor dengan jumlah audiens 50 orang. Saya kira ini sebuah kebijakan bagus yang bisa mendukung pengendalian Covid-19 di Bantul," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Minggu, 27 September 2020.
Tahapan kampanye bagi peserta Pilkada 2020 Bantul dilakukan sejak 26 September sampai 5 Desember. Helmi berharap ketentuan tersebut dapat dipatuhi peserta Pilkada dan masyarakat simpatisan atau pendukung calon.
Helmi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul mengajak paslon dan masyarakat mengoptimalkan media dalam jaringan atau yang tidak mengharuskan tatap muka apalagi berkerumun dalam menyosialisasikan program dan mendapatkan informasi. "Kalau memang ingin mendapat informasi-informasi lakukanlah melalui media daring," katanya.
Tidak hanya itu, Helmi menambahkan, penggunaan media online dan media lain yang tidak harus dilakukan secara berkerumun oleh masyarakat dan mengakibatkan terjadi pelanggaran protokol Covid-19.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan dengan adanya peraturan terbaru, yaitu Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa pelaksanaan kampanye pada Pilkada di tengah pandemi wabah Covid-19 diprioritaskan dengan media daring.
Menurut dia, jika memang kemudian ketika terdapat situasi tertentu, misalnya ada beberapa tempat yang tidak bisa dijangkau sinyal internet ataupun situasi lapangan yang menyulitkan menerapkan kampanye daring, maka metode kampanye dengan luring (luar jaringan) masih diperkenankan.
"Ketika metode kampanye luring itu digunakan maka tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Salah satu yang kemarin kita tegaskan untuk pertemuan tatap muka paling banyak dihadiri 50 orang," ujar Didik.
Didik mengatakan untuk kampanye metode rapat umum terbuka atau pentas seni atau pentas budaya kemudian konser tersebut dengan adanya Peraturan KPU yang terbaru tersebut sudah tidak diperbolehkan. Dalam peraturan sebelumnya kampanye metode ini sempat dibolehkan.
"Yang diperkenankan didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi dengan media daring. Kalau terpaksa harus luring dengan pertemuan tatap muka tentu ada jumlah maksimal peserta," kata Didik.