Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cuti Pilkada 2020, Wali Kota Solok Tinggalkan Rumah Dinas

Reporter

Wali Kota Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier yang ikut menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Barat Desember 2020 meninggalkan rumah dinas selama masa cuti. Antara
Wali Kota Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier yang ikut menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Barat Desember 2020 meninggalkan rumah dinas selama masa cuti. Antara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Solok Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier yang maju menjadi peserta Pilkada 2020 di Sumatera Barat, meninggalkan rumah dinas selama masa cuti.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) Setda Kota Solok, Sumatera Barat, Nurzal Gustim mengatakan wali kota dan wakil wali Kota Solok telah menandatangani secara resmi berita acara penyerahan fasilitas rumah dinas.

"Fasilitas kedua pimpinan daerah tersebut, diserahkan secara simbolis kepada Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A. Turut mendampingi, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Muhammad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Dedi Asmar," kata dia Sabtu 26 September 2020.

Selanjutnya, ia menyebutkan pada kegiatan tersebut juga hadir Kepala Bagian Umum Zulferi, Kepala Bagian Pemerintahan Hendri, serta perwakilan dari Inspektorat.

Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sehubungan dengan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang," kata dia.

Ia juga mengatakan hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Kemudian memuat ketentuan yang menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata dia menjelaskan.

Lebih lanjut ia mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bawaslu Cek Pengiriman Logistik Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Yalimo

25 Januari 2022

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bawaslu Cek Pengiriman Logistik Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Yalimo

Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Yalimo akan diadakan Rabu, 26 Januari 2022.


Paguyuban Yalimo Minta Erdi Dabi - John Wilil Segera Dilantik Jadi Bupati-Wabup

20 Desember 2021

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Paguyuban Yalimo Minta Erdi Dabi - John Wilil Segera Dilantik Jadi Bupati-Wabup

Paguyuban Nusantara Yalimo mendesak pemerintah agar segera melantik pasangan Erdi Dabi dan Jhon Wilil sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo


Syahrial Pernah Minta Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Pantau Pilkada 2020

11 Oktober 2021

Terdakwa kasus suap ke penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021. M Syahrial diperiksa terkait kasus dugaan suap dari dirinya kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Syahrial Pernah Minta Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Pantau Pilkada 2020

Bekas Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial mengatakan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju sempat menunjukkan ID Card.


4 Lembaga Negara Ini Dapat Pujian Jokowi di Pidato Kenegaraan

16 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo  disambut  Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat tiba di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021. HUMAS MPR
4 Lembaga Negara Ini Dapat Pujian Jokowi di Pidato Kenegaraan

Presiden Jokowi memuji kinerja BPK, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial yang bisa beradaptasi di tengah pandemi Covid-19.


KPU Tetapkan Sahbirin Noor - Muhidin Pemenang PSU Pilgub Kalsel

17 Juni 2021

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Sahbirin Noor - Muhidin Pemenang PSU Pilgub Kalsel

KPU menetapkan Sahbirin Noor pemenang Pilgub Kalsel dalam pemungutan suara ulang.


Jokowi Lantik Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura Hari Ini

16 Juni 2021

Presiden Jokowi membimbing pengucapan sumpah jabatan dalam pelantikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Antar Waktu periode 2017-2022 dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Istana Negara Jakarta, Rabu, 15 april 2020. Pool-Kompas/Wawan H Prabowo
Jokowi Lantik Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura Hari Ini

Presiden Jokowi akan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih, Rusdi Mastura dan Ma'mun Amir, hari ini.


Rival Denny Indrayana Unggul 51,2 Persen di Pilgub Kalsel setelah PSU

10 Juni 2021

Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana bersiap meninggalkan gedung KPK seusai melakukan pelaporan kasus korupsi, di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Denny melaporkan maraknya dugaan korupsi di daerah Kalimantan Selatan, diantaranya pembangunan masjid bambu dengan anggaran hampir Rp12 miliar dan program penghijauan oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Rival Denny Indrayana Unggul 51,2 Persen di Pilgub Kalsel setelah PSU

Pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel dilakukan di satu kota dan dua kabupaten. Dilakukan setelah Denny Indrayana menang gugatan di MK.


PSU Pilgub Kalsel: Denny Indrayana Buka Opsi Gugatan Lagi ke MK

9 Juni 2021

Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana bersiap meninggalkan gedung KPK seusai melakukan pelaporan kasus korupsi, di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Denny melaporkan maraknya dugaan korupsi di daerah Kalimantan Selatan, diantaranya pembangunan masjid bambu dengan anggaran hampir Rp12 miliar dan program penghijauan oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017. TEMPO/Imam Sukamto
PSU Pilgub Kalsel: Denny Indrayana Buka Opsi Gugatan Lagi ke MK

Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui hasil sementara PSU Pilgub Kalsel hari ini, tapi masih menunggu keputusan resmi dari KPU.


KPU Pastikan Logistik Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel Telah Sampai

8 Juni 2021

Pekerja melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu 2020 di Gudang Logistik KPU, Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Kamis, 19 November 2020. KPUD Kabupaten Indramayu mulai melakukan pelipatan dan penyortiran sebanyak 1.335.358 lembar surat suara dengan melibatkan 100 tenaga kerja lepas untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Indramayu 2020 desember mendatang. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
KPU Pastikan Logistik Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel Telah Sampai

Menurut jadwal, pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel akan digelar pada 9 Juni 2021.


Surat Suara Kelebihan Cetak 5.141 Lembar, Tim Denny Indrayana Ingatkan KPU

5 Juni 2021

Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana bersiap meninggalkan gedung KPK seusai melakukan pelaporan kasus korupsi, di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Denny melaporkan maraknya dugaan korupsi di daerah Kalimantan Selatan, diantaranya pembangunan masjid bambu dengan anggaran hampir Rp12 miliar dan program penghijauan oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Suara Kelebihan Cetak 5.141 Lembar, Tim Denny Indrayana Ingatkan KPU

Tim Denny Indrayana menyampaikan pemusnahan kelebihan surat suara tidak membuat ancaman kecurangan menjadi hilang. Mewanti-wanti ada ancaman pidana.