Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cuti Pilkada 2020, Wali Kota Solok Tinggalkan Rumah Dinas

Reporter

image-gnews
Wali Kota Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier yang ikut menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Barat Desember 2020 meninggalkan rumah dinas selama masa cuti. Antara
Wali Kota Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier yang ikut menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Barat Desember 2020 meninggalkan rumah dinas selama masa cuti. Antara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Solok Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier yang maju menjadi peserta Pilkada 2020 di Sumatera Barat, meninggalkan rumah dinas selama masa cuti.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) Setda Kota Solok, Sumatera Barat, Nurzal Gustim mengatakan wali kota dan wakil wali Kota Solok telah menandatangani secara resmi berita acara penyerahan fasilitas rumah dinas.

"Fasilitas kedua pimpinan daerah tersebut, diserahkan secara simbolis kepada Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A. Turut mendampingi, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Muhammad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Dedi Asmar," kata dia Sabtu 26 September 2020.

Selanjutnya, ia menyebutkan pada kegiatan tersebut juga hadir Kepala Bagian Umum Zulferi, Kepala Bagian Pemerintahan Hendri, serta perwakilan dari Inspektorat.

Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sehubungan dengan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang," kata dia.

Ia juga mengatakan hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Kemudian memuat ketentuan yang menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata dia menjelaskan.

Lebih lanjut ia mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Bakal Cuti Satu Hari di Luar Akhir Pekan selama Masa Kampanye

19 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyalami warga saat kampanye di kawasan Masjid Agung Banten, Kota Serang, Banten, Minggu, 3 Desember 2023. Prabowo mengawali kampanye di hari keduanya dengan berziarah ke makam Sultan Maulana Hasanuddin, bertemu kiai dan ulama serta bersilaturahmi dengan Abuya Muhtadi Dimyathi di Cidahu, Pandeglang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Prabowo Bakal Cuti Satu Hari di Luar Akhir Pekan selama Masa Kampanye

Prabowo Subianto bakal mengambil cuti dari posisi sebagai Menteri Pertahanan satu hari setiap pekan di luar Sabtu dan Ahad.


Gibran Akui Belum Ajukan Cuti Kampanye, Bagaimana Aturan dan Tata Caranya?

5 hari lalu

Spanduk bergambar Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Joko Widodo terpampang di depan Rumah Indonesia Maju, Jalan Erlangga II, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Rumah Indonesia Maju yang disebut sebagai rumah pemenangan Prabowo-Gibran muncul disaat Prabowo belum menentukan cawapresnya untuk Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Akui Belum Ajukan Cuti Kampanye, Bagaimana Aturan dan Tata Caranya?

Gibran menyatakan dirinya belum mengajukan cuti kampanye karena ingin fokus sebagai Wali Kota Solo terlebih dahulu.


Aturan Baru di Kampanye Pilpres 2024: Menteri sampai Wali Kota Tak Harus Mundur

7 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Aturan Baru di Kampanye Pilpres 2024: Menteri sampai Wali Kota Tak Harus Mundur

Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan capres-cawapres di Pilpres 2024 harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.


Jokowi Beri Izin Mahfud Md dan Prabowo Cuti Kampanye untuk Pilpres 2024

8 hari lalu

Tiga pasangan capres dan cawapres, Anies - Muhaimin, Prabowo - Gibran, dan Ganjar - Mahfud, menghadiri pengundian nomor urut capres dan cawapres dalam Pilpres 2024, pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Beri Izin Mahfud Md dan Prabowo Cuti Kampanye untuk Pilpres 2024

Presiden Jokowi telah mengizinkan kedua menterinya yang ikut Pilpres 2024 yaitu Mahfud Md dan Prabowo Subianto untuk cuti kampanye.


Daftar Anak Buah Jokowi yang Cuti Kampanye Jelang Pilpres 2024

13 hari lalu

Presiden Jokowi (kelima kanan) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/Pool
Daftar Anak Buah Jokowi yang Cuti Kampanye Jelang Pilpres 2024

Sejumlah pejabat mengajukan cuti menjelang Pilpres 2024. Ada yang maju sebagai caleg maupun juru kampanye Pilpres.


Zulhas Sebut Lamanya Cuti Kampanye Menteri Tergantung Izin Jokowi

26 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan seusai memberikan pengarahan di acara Rakernas Perpadi di Diamond Solo Convention Center, Jawa Tengah, Selasa sore, 24 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Zulhas Sebut Lamanya Cuti Kampanye Menteri Tergantung Izin Jokowi

Zulhas mengatakan lamanya cuti kampanye bagi menteri tergantung pada izin dari Presiden Joko Widodo


Pejabat Negara yang Mau Kampanye Pemilu Harus Cuti Dulu

34 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Pejabat Negara yang Mau Kampanye Pemilu Harus Cuti Dulu

Bagaimana aturan lengkap bagi pejabat negara yang mau melaksanakan kampanye atau ikut aktif tim sukses Pemilu 2024


Wamen Desa Beri Arahan Menangkan Gibran, Pengerahan Birokrat dan Aparat Pernah Terjadi di Pilkada Solo dan Medan

36 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama putranya Gibran Rakabuming Raka, menantunya Bobby Nasution, Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Politisi PDI-P Ganjar Pranowo, melayat keluarga menantu Presiden Selvi Ananda di Sumber, Solo, Jawa Tengah, 3 April 2018. Ayah kandung Selvi Ananda, istri Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo, yakni Didiet Supriyadi meninggal dunia di RSUD Moewardi karena sakit. ANTARA/Mohammad Ayudha
Wamen Desa Beri Arahan Menangkan Gibran, Pengerahan Birokrat dan Aparat Pernah Terjadi di Pilkada Solo dan Medan

Gerakan memenangkan keluarga Presiden Jokowi bukan dalam Pemilu 2024 dengan kandidat Prabowo-Gibran saja. Peristiwa serupa terjadi di Pilkada 2020.


Festival Rang Solok Baralek Gadang Masuk KEN 2023.

16 September 2023

Festival Rang Solok Baralek Gadang Masuk KEN 2023.

Sawah sebagai identitas Kota Solok yang sudah dikenal luas dengan komoditas ternama beras.


Dugaan Pidana Dana Hibah Bawaslu Depok untuk Pilkada 2020, Kejari Bentuk Tim Khusus

28 Juli 2023

Kantor baru Bawaslu Kota Depok di Jalan Karya Pemuda, Nomor 2, RT. 02, RW. 04, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Dugaan Pidana Dana Hibah Bawaslu Depok untuk Pilkada 2020, Kejari Bentuk Tim Khusus

Kejaksaan menemukan dugaan pidana penggunaan dana hibah Rp15 miliar dari Pemkot Depok ke Bawaslu Kota Depok untuk Pilkada 2020.