TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam aturan baru, KPU melarang pasangan calon melakukan kegiatan iring-iringan.
"Dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon," demikian tertulis dalam Pasal 88B ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Ini adalah revisi kedua. Sebelumnya, KPU sudah menerbitkan aturan awal yaitu PKPU Nomor 6. Lalu revisi pertama lewat PKPU Nomor 10. Tapi dari kedua aturan itu, belum ada larangan melakukan iring-iringan.
Dalam aturan baru, KPU juga menyampaikan sanksi yang berlaku jika ada pelanggaran. Pertama yaitu peringatan tertulis dari Bawaslu.
Jika masih ada pelanggaran, maka akan dikenai sanksi administratif. Bentuknya yaitu surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran. Sebelum surat diteken, pasangan calon tidak akan dapat nomor urut.
Kalau hanya salah satu pasangan calon yang melanggar, maka calon lain bisa tetap mengambil nomor urut. Nantinya, pasangan calon yang melanggar hanya dapat sisa nomor urut yang tersedia.