TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta tim pemenangan empat pasangan calon peserta Pilkada 2020 menyerahkan daftar akun resmi media sosial yang digunakan selama kampanye. Ketua KPU Gunung Kidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan tahapan masa kampanye peserta Pilkada 2020 dimulai pada 26 September 2020.
"Pada masa pandemi Covid-19 ini kami mengedepankan kampanye melalui media sosial dan daring untuk mengantisipasi penyebaran. Untuk itu, sesuai kesepakatan, tim masing-masing paslon harus menyerahkan akun resminya," kata Ahmadi, Kamis 24 September 2020.
Ia mengatakan tidak ada persyaratan khusus mengenai jenis media sosial serta akun apa yang boleh digunakan sebagai media kampanye. Ahmadi sebelumnya juga menyampaikan bahwa akun pribadi milik paslon boleh digunakan.
Tim pemenangan pasangan peserta Pilkada 2020 boleh menggunakan media yang saat ini ada guna mempermudah menyampaikan visi dan misi.
Namun demikian, materi kampanye terlebih dahulu disampaikan ke KPU Gunung Kidul untuk mengantisipasi kampanye hitam hingga bersifat SARA.
"Kami meminta tiap pasangan calon menyerahkan materi kampanye masing-masing. Materi tersebut rencananya akan ditampilkan di videotron yang berada di Wonosari. Selain itu, penyerahan akun resmi media sosial akan dilakukan bersamaan dengan pengambilan nomor urut peserta," ujar Ahmadi.
Sementara itu, anggota Bawaslu Gunung Kidul Tri Asmiyanto mengatakan penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye para pasangan calon ini sebelumnya sudah menjadi perhatian Bawaslu. Ia berharap media sosial tidak digunakan untuk kampanye hitam, kampanye negatif, hingga ujaran kebencian terhadap pasangan lawan.
Bawaslu menunggu informasi dari KPU mengenai daftar akun media sosial yang akan digunakan. "Kami upayakan agar kampanye di media sosial lebih dijadikan wahana untuk edukasi politik," kata Asmiyanto.