Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sahrul Gunawan dan Atep Resmi Bertarung di Pilkada 2020 Kabupaten Bandung

Reporter

image-gnews
Sahrul Gunawan
Sahrul Gunawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, mengatakan tiga paslon itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor: 193/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/IX/2020 setelah pihaknya menempuh rapat pleno penetapan calon sejak Selasa, 22 September 2020. "Sesuai dengan tahapan-nya PKPU Nomor 5 Tahun 2020, 22 September lalu kami sudah melakukan rapat pleno keabsahan dokumen perbaikan tentang berkas calon," kata Agus Baroya Rabu, kemarin.

Dia menjelaskan tiga pasangan calon yang ditetapkan itu, yakni Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan. Mereka didukung oleh PKB sebanyak enam kursi, Partai Nasdem sebanyak lima kursi, Partai Demokrat sebanyak lima kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 10 kursi dengan jumlah total dukungan 26 kursi di parlemen atau DPRD.

Pemain Persib Bandung, Atep. (liga-indonesia.id)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian pasangan calon lainnya yang telah ditetapkan, yakni pasangan Yena Iskandar Masoem dan Atep. Atep merupakan mantan pemain Persib Bandung. Keduanya mendapat dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak tujuh kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) empat kursi, dengan jumlah dukungan sebanyak 11 kursi di DPRD.

Lalu pasangan calon yang ditetapkan terakhir ialah pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi dengan dukungan dari Partai Golkar sebanyak 11 kursi, Partai Gerindra sebanyak tujuh kursi, dengan jumlah dukungan sebanyak 18 kursi di DPRD. "Nama-nama ini ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilbup (Pemilihan Bupati) Bandung Tahun 2020," tutur Agus.

Agus menyampaikan KPU Kabupaten Bandung pada Kamis, 24 September 2020 bakal menggelar pengundian nomor urut untuk pasangan calon. Sementara tahap kampanye bagi para pasangan calon di Pilkada 2020 mulai bisa dilaksanakan pada Sabtu 26 September hingga 5 Desember 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

5 menit lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.


DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

4 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.


Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

4 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

Relawan bumbung kosong bertekad mengalahkan calon tunggal di Pilkada Trenggalek 2024.


Alasan KPU Sebut Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

5 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Alasan KPU Sebut Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

KPU dan DPR dijadwalkan membahas aturan jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 pada Selasa, 10 September 2024.


Hari Ini, KPU dan DPR Bakal Bahas soal Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

9 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Hari Ini, KPU dan DPR Bakal Bahas soal Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah


Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

22 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

23 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

1 hari lalu

Presiden Algeria Abdulmadjid Tebboune. REUTERS
Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

Abdulmadjid Tebboune terpilih menjadi presiden Aljazair dengan 95 persen suara.


Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ketua KPU menilai, semangat Pilkada 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.


Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia menilai, Pilkada 2024 telah terjadi praktik memborong tiket parpol.