TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, mengatakan tiga paslon itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor: 193/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/IX/2020 setelah pihaknya menempuh rapat pleno penetapan calon sejak Selasa, 22 September 2020. "Sesuai dengan tahapan-nya PKPU Nomor 5 Tahun 2020, 22 September lalu kami sudah melakukan rapat pleno keabsahan dokumen perbaikan tentang berkas calon," kata Agus Baroya Rabu, kemarin.
Dia menjelaskan tiga pasangan calon yang ditetapkan itu, yakni Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan. Mereka didukung oleh PKB sebanyak enam kursi, Partai Nasdem sebanyak lima kursi, Partai Demokrat sebanyak lima kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 10 kursi dengan jumlah total dukungan 26 kursi di parlemen atau DPRD.
Pemain Persib Bandung, Atep. (liga-indonesia.id)
Kemudian pasangan calon lainnya yang telah ditetapkan, yakni pasangan Yena Iskandar Masoem dan Atep. Atep merupakan mantan pemain Persib Bandung. Keduanya mendapat dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak tujuh kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) empat kursi, dengan jumlah dukungan sebanyak 11 kursi di DPRD.
Lalu pasangan calon yang ditetapkan terakhir ialah pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi dengan dukungan dari Partai Golkar sebanyak 11 kursi, Partai Gerindra sebanyak tujuh kursi, dengan jumlah dukungan sebanyak 18 kursi di DPRD. "Nama-nama ini ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilbup (Pemilihan Bupati) Bandung Tahun 2020," tutur Agus.
Agus menyampaikan KPU Kabupaten Bandung pada Kamis, 24 September 2020 bakal menggelar pengundian nomor urut untuk pasangan calon. Sementara tahap kampanye bagi para pasangan calon di Pilkada 2020 mulai bisa dilaksanakan pada Sabtu 26 September hingga 5 Desember 2020.