Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Nilai E-Voting Belum Siap Diterapkan Pada Pilkada 2020

Reporter

Sejumlah petugas melakukan simulasi rekapitulasi secara elektronik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. KPU berencana akan menggunakan rekapitulasi digital dalam Pilkada 2020 untuk mengurangi potensi kecurangan sekaligus sebagai alat kontrol dan pembanding terhadap data rekapitulasi suara manual. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah petugas melakukan simulasi rekapitulasi secara elektronik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. KPU berencana akan menggunakan rekapitulasi digital dalam Pilkada 2020 untuk mengurangi potensi kecurangan sekaligus sebagai alat kontrol dan pembanding terhadap data rekapitulasi suara manual. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber dan komunikasi CISSReC Pratama Persadha menyatakan pemberian suara secara elektronik (e-voting) belum bisa diterapkan pada Pilkada 2020 kendati undang-undang sudah mengakomodasi. Salah satu faktor yang sulit untuk dijalankan ialah kesiapan infrastruktur.

"Terlalu berat menyiapkan infrastrukturnya karena semuanya full electronic, apalagi masalah pengamanan datanya," kata Pratama, Rabu, 23 September 2020. 

Pratama mengatakan pelaksanaan e-voting, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 85, mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah. "Intinya harus melihat kesiapan infrastruktur di setiap daerah," ujar Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC.

Dengan adanya tarik ulur Pilkada 2020 diundur karena pandemi Covid-19, kemudian muncul lagi ide tentang e-voting, Pratama menilai sulit untuk direalisasikan saat ini. Secara prinsip, kata dia, e-voting bisa dilaksanakan di Indonesia. Namun, tidak bisa 100 persen karena masih ada wilayah yang sulit dijangkau sinyal internet.

Kendati demikian, ada jalan tengah bagi wilayah yang sulit internet, yakni pemilihan tetap dilakukan secara manual. Namun, hasil penghitungan suara dikumpulkan di satu titik lokasi khusus yang tersambung dengan internet dan sistem e-voting.

Pratama mengatakan KPU pada Pilkada 2020 mencoba menerapkan e-rekap. Hal ini bisa menjadi satu percobaan apakah KPU siap dengan sistem yang lebih sederhana. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Namun, e-rekap juga memiliki kendala sama karena tidak semua terjangkau internet," kata Pratama yang pernah sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014.

Ia menuturkan harus ada satu titik lokasi atau tempat hasil perhitungan suara dikumpulkan, lalu rekapitulasi suara dikirim dari lokasi tersebut. Menurut Pratama, yang harus disiapkan sebenarnya bukan hanya masalah sistem serta infrastruktur internet, melainkan juga dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) sebagai user utamanya.

Selain itu, lanjut dia, faktor keamanan sistem menjadi sangat penting saat menggunakan model pemilu elektronik. Pasalnya, e-voting rawan mengundang kecurangan lewat peretasan. "Hasilnya bisa dengan mudah didelegitimasi bila ditemukan kecurangan maupun kesalahan sistem," kata pria kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.

Jalan panjang menuju e-voting, tuturnya, masyarakat harus disiapkan dengan edukasi jauh-jauh hari. Minimal pemilu elektronik masuk dalam edukasi berkehidupan siber di Indonesia sehingga masyarakat bisa beradaptasi. Di lain pihak, menurut dia, sistem bisa disinkronisasi dengan database milik dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) sehingga verifikasi menjadi lebih mudah.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pemilu 2024, 6 Mantan Napi Kasus Judi, Narkoba dan Korupsi Daftar Jadi Caleg di Belitung Timur

2 jam lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Pemilu 2024, 6 Mantan Napi Kasus Judi, Narkoba dan Korupsi Daftar Jadi Caleg di Belitung Timur

Para mantan narapidana yang ingin maju sebagai Caleg pada Pemilu 2024 belum melengkapi persyaratan khusus yang harus mereka serahkan ke KPU.


6 Tips Mengikuti Pemilihan Presiden untuk Pemilih Pemula

14 jam lalu

Pemilih Pemula Dinilai Penting
6 Tips Mengikuti Pemilihan Presiden untuk Pemilih Pemula

Mengikuti pemilihan presiden untuk pertama kalinya membutuhkan sejumlah persiapan


KPU Hadirkan Pemilu 2024 Ramah Perempuan dan Inklusif, Ini Respons Srikandi UGM

3 hari lalu

Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Pencoblosan ulang ini dilakukan berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilu lalu  ANTARA/Basri Marzuki
KPU Hadirkan Pemilu 2024 Ramah Perempuan dan Inklusif, Ini Respons Srikandi UGM

KPU dan Komnas Perempuan ingin hadirkann Pemilu 2024 yang ramah terhadap perempuan. Begini respons Srikandi UGM.


Pemilu 2024, KPU Bengkulu Temukan 7 Caleg Ganda

3 hari lalu

Anggota KPU Kota Bengkulu Deby Harianto. ANTARA/Anggi Mayasari
Pemilu 2024, KPU Bengkulu Temukan 7 Caleg Ganda

KPU Bengkulu menemukan 7 caleg ganda yang akan bertarung pada Pemilu 2024.


Pemilu 2024, Rumah Demokrasi Minta Bawaslu Miliki Mitigasi Digitalisasi dan awasi Sistem IT KPU

3 hari lalu

Partai Prima menggelar aksi tuntut KPU buka data sipol di depan Kantor KPU, Rabu, 14 Desember 2022. Foto: Ima Dini Shafira
Pemilu 2024, Rumah Demokrasi Minta Bawaslu Miliki Mitigasi Digitalisasi dan awasi Sistem IT KPU

Rumah Demokrasi meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki mitigasi sistem informasi digital dalam penyelanggaraan Pemilu 2024.


24 Partai Siap Bertanding di Pemilu 2024, Berikut Daftar dan Nomor Urutnya

3 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
24 Partai Siap Bertanding di Pemilu 2024, Berikut Daftar dan Nomor Urutnya

Partai politik yang akan ikut serta dalam Pemilu 2024 sebanyak 24 parpol. Berikut daftar dan nomor urutnya, lengkap.


KPU dan Komnas Perempuan Niat Hadirkan Pemilu 2024 yang Ramah Perempuan dan Inklusif

3 hari lalu

Simulasi Pemilu 2019 dengan tema
KPU dan Komnas Perempuan Niat Hadirkan Pemilu 2024 yang Ramah Perempuan dan Inklusif

KPU dan Komnas perempuan bertemu untuk bicarakan Pemilu 2024 yang ramah perempuan dan inklusif. Apa maksudnya?


Jokowi Akan Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024, Pengamat Ungkap Dampak Negatif

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan keterangan soal jalan rusak di Lampung di depan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (topi berlambang garuda) di Pasar Tradisional di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 5 Mei 2023. Biro Setpres
Jokowi Akan Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024, Pengamat Ungkap Dampak Negatif

Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago menyebutkan sejumlah dampak negatif dari pernyataan Presiden Jokowi akan cawe-cawe Pilpres 2024


Mahasiswa Hindu Kritik Peraturan Pemilu 2024 yang Menganggap Korupsi Hal Biasa

4 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU), Sabtu (27/5).
Mahasiswa Hindu Kritik Peraturan Pemilu 2024 yang Menganggap Korupsi Hal Biasa

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia soroti dibukanya celah bagi terpidana korupsi untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.


Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

4 hari lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

KMHDI menilai KPU tak independen karena mendapatkan tekanan dari DPR soal peraturan yang membahas keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.