TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa ada potensi krusial yang akan terjadi saat penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut di Pilkada 2020, pada 23-24 September 2020.
“Tanggal 23-24 ini tahapan-tahapan yang menurut kami punya potensi krusial adanya kerumunan massa,” kata Abhan dalam konferensi pers Pemutakhiran Indeks Kerawanan Pilkada 2020, Selasa, 22 September 2020.
Abhan mengatakan penetapan pasangan calon akan dilakukan secara tertutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penyerahan SK. Namun, kerumunan massa tetap dapat terjadi karena adanya euforia dari sejumlah pihak setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon.
Di sisi lain, kata dia, ada pihak yang merasa tidak puas karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Dua kelompok ini sama-sama berpotensi kerumunan massa. Harapan kami penyelenggara tidak ada kerumunan massa di dua event tadi,” kata dia.
Bagi pihak yang tidak memenuhi syarat, Abhan mengimbau, agar mereka melakukan upaya hukum melalui kanal yang telah disediakan. Di pemilihan wali kota atau bupati, misalnya, bakal pasangan calon bisa mengajukan permohonan proses hukum ke Bawaslu tingkat kota atau kabupaten, dan tingkat provinsi jika pemilihan gubernur.
“Jangan anarkis mendatangi kantor KPU maupun Bawaslu dengan kerumunan massa banyak. Ini butuh kesadaran bersama,” ujar Abhan. Bawaslu berharap pimpinan partai politik dapat mengendalikan pendukungnya agar mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Aparat penegak hukum juga diminta mengutamakan pencegahan dalam penanganan pelanggaran protokol kesehatan. “Karena apa artinya penindakan kalau kerumunan terjadi dan banyak orang terpapar Covid-19. Penindakan tidak bisa menghapus orang terpapar,” ujar dia
FRISKI RIANA