Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Kerumunan, KPU NTB Batasi Undangan saat Penetapan Paslon Pilkada 2020

Reporter

image-gnews
Ketua KPU NTB Suhardi Soud. ANTARA/Dhimas B.P
Ketua KPU NTB Suhardi Soud. ANTARA/Dhimas B.P
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat mengantisipasi munculnya kerumunan massa pada pelaksanaan penetapan pasangan calon Pilkada 2020 Rabu 23 September dengan pembatasan undangan yang hadir.

"Jadi yang boleh masuk besok (ke kantor KPU) itu hanya orang yang memiliki undangan saja," kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud di Mataram, Selasa 22 September 2020.

Secara teknis, yang diundang hanya paslon, dua perwakilan dari masing-masing partai pendukung, serta ketua tim pemenangan. "Kalau lebih dari itu, tidak diperkenankan," ujarnya.

Estimasinya, masing-masing bapaslon didampingi 10 hingga 15 orang. Namun jumlah itu akan dilihat kembali dari jumlah partai pengusungnya. "Misalnya ada lima partai pengusungnya. Berarti yang boleh masuk hanya 10 orang, dua orang, satu partai pengusung," ucap dia.

Suhardi juga telah mengimbau kepada seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) untuk tidak membawa masa pada saat penetapan paslon. "Kami harap imbauan ini dapat dipatuhi dengan baik," katanya.

Pembatasan jumlah masa yang hadir juga berlaku pada tahapan Pilkada selanjutnya, yakni pada pelaksanaan pencabutan nomor urut yang akan digelar, Kamis 24 September 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu juga disampaikan Sekretaris Bawaslu NTB L Ahmad Yani. Dia mengatakan bahwa pihak bawaslu sudah membekali jajarannya dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Jadi bukan hanya pengawasan pilkada saja, penerapan protokol kesehatan juga menjadi fokus kerja kami," kata Yani.

Bila ada ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan sanksi sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Untuk sanksi, kita akan koordinasikan juga dengan gakkumdu," ujarnya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Menkes Siti Fadilah Berlari Hindari Wartawan Saat Keluar dari KPK, Diperiksa Kasus Pengadaan APD Covid-19

1 menit lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Mantan Menkes Siti Fadilah Berlari Hindari Wartawan Saat Keluar dari KPK, Diperiksa Kasus Pengadaan APD Covid-19

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku tidak mengetahui jadwal pemeriksaan mantan Menkes Siti Fadilah Supari di KPK


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

1 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Pemprov Papua Minta Warga Gunakan Masker untuk Cegah Penularan Mpox

13 jam lalu

Ilustrasi mengenakan masker/pencemaran udara. REUTERS/Beawiharta
Pemprov Papua Minta Warga Gunakan Masker untuk Cegah Penularan Mpox

Pemprov Papua melalui Dinas Kesehatan setempat meminta masyarakat agar mulai menerapkan penggunaan masker guna mencegah penularan virus Monkeypox (Mpox) atau cacar monyet


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

22 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

KPU catat 41 daerah memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Peneliti TII jelaskan pilkada ulang maksimal dilakukan 2 tahun bila kotak kosong menang.


KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

1 hari lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.