TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat mengantisipasi munculnya kerumunan massa pada pelaksanaan penetapan pasangan calon Pilkada 2020 Rabu 23 September dengan pembatasan undangan yang hadir.
"Jadi yang boleh masuk besok (ke kantor KPU) itu hanya orang yang memiliki undangan saja," kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud di Mataram, Selasa 22 September 2020.
Secara teknis, yang diundang hanya paslon, dua perwakilan dari masing-masing partai pendukung, serta ketua tim pemenangan. "Kalau lebih dari itu, tidak diperkenankan," ujarnya.
Estimasinya, masing-masing bapaslon didampingi 10 hingga 15 orang. Namun jumlah itu akan dilihat kembali dari jumlah partai pengusungnya. "Misalnya ada lima partai pengusungnya. Berarti yang boleh masuk hanya 10 orang, dua orang, satu partai pengusung," ucap dia.
Suhardi juga telah mengimbau kepada seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) untuk tidak membawa masa pada saat penetapan paslon. "Kami harap imbauan ini dapat dipatuhi dengan baik," katanya.
Pembatasan jumlah masa yang hadir juga berlaku pada tahapan Pilkada selanjutnya, yakni pada pelaksanaan pencabutan nomor urut yang akan digelar, Kamis 24 September 2020.
Begitu juga disampaikan Sekretaris Bawaslu NTB L Ahmad Yani. Dia mengatakan bahwa pihak bawaslu sudah membekali jajarannya dalam melakukan pengawasan di lapangan.
"Jadi bukan hanya pengawasan pilkada saja, penerapan protokol kesehatan juga menjadi fokus kerja kami," kata Yani.
Bila ada ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan sanksi sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Untuk sanksi, kita akan koordinasikan juga dengan gakkumdu," ujarnya.
ANTARA