TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyatakan penetapan pasangan calon akan diumumkan di website KPU kabupaten/kota masing-masing.
Anggota Bidang Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan, mengatakan hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19. "Penetapan pasangan calon dilakukan di internal KPU kabupaten/kota sehingga tidak perlu mengundang pasangan calon. Karena mereka cukup rapat berlima," kata Insan saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 April 2020.
Adapun untuk pengundian nomor urut hanya akan dihadiri pasangan calon, dua perwakilan partai pengusung, perwakilan tim kampanye, kepala daerah, serta tim Bawaslu. "Kami meminta betul kepada pasangan calon agar tidak membawa massa dengan alasan apapun. Ini semata-mata agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru."
Untuk memastikan bahwa massa pendukung tidak hadir, KPU kabupaten/kota diminta berkoordinasi dengan pasangan calon dan kepolisian. "Kami evaluasi dari pendaftaran kemarin, kami minta KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pasangan calon menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Insan.
Selain itu, KPU Jawa Timur meminta kepada setiap KPU kabupaten/kota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat proses pengundian nomor urut. Karena itu massa pendukung tidak perlu khawatir tidak bisa menyaksikan proses pengundian nomor urut. "Mereka bisa menyaksikan acara itu lewat online," katanya.
Penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut akan diumumkan secara serentak pada Rabu dan Kamis besok. Di Jawa Timur sendiri ada sebanyak 19 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Saat proses pendaftaran pada 4-6 September lalu, ada dua pasangan calon yang positif Covid-19.