TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan masker dan barang lain yang bisa mencegah penularan Covid-19 sebagai alat peraga kampanye.
"Kami sarankan alat-alat proteksi ini menjadi alat peraga yang diwajibkan. Bukan hanya boleh tapi diwajibkan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi Pemerintahan DPR RI, Senin, 21 September 2020.
Menurut Tito, masker maupun alat pelindung diri itu boleh memuat gambar pasangan calon kepala daerah atau visi dan misinya.
Bila alat pelindung diri ini diwajibkan sebagai alat peraga, kata Tito, akan membantu upaya pemerintah dalam memotong penularan Covid-19 karena ada pembagian secara masif. Ia menilai pembagian alat peraga oleh calon kepala daerah maupun tim suksesnya akan maksimal ketimbang dilakukan melalui jalur-jalur formal pemerintah selama ini.
"Kalau kontestan yang membagikan, ia harus memastikan betul sampai ke grasroot untuk mendongkrak elektabilitas dan popularitasnya," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Covid-19 sudah memuat aturan mengenai alat pelindung diri dari Covid-19 sebagai alat peraga. "Akan kami diskusikan kembali terkait masukan dari Mendagri. Di PKPU sudah kami perbolehkan meski tidak wajib," ucap dia.