TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkap ada kemungkinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan kembali peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu terkait pemilihan kepala daerah atau pilkada 2020 di masa pandemi virus corona.
"Masih dalam pembahasan, belum diputuskan," katanya singkat, Ahad malam, 20 September 2020.
Sejumlah kalangan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mengusulkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan perpu lagi terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi virus corona. Pasalnya saat masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September kemarin, terjadi pelanggaran protokol kesehatan di 243 dari 270 daerah yang menggelar pilkada.
Selain itu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 masih memperbolehkan beberapa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, misalnya konser musik, dilakukan saat kampanye. KPU berdalih tidak bisa melarangnya di PKPU karena UU Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 tidak menghapusnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan ada ada dua opsi jika ingin mengeluarkan perpu dalam rangka memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dipenuhi, khususnya saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Perpu pertama mengatur keseluruhan masalah Covid-19, sedangkan opsi kedua spesifik hanya masalah protokol Covid-19 untuk pilkada dan pemilihan kepala desa.
Selain itu, kata Tito, ada pula opsi merevisi Peraturan KPU bila pemerintah tidak ingin menerbitkan perpu. "PKPU-nya harus segera revisi dan harus segera dalam beberapa waktu hari ini," katanya dalam webinar 'Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikan Ekonomi', Ahad, 20 September 2020.
AHMAD FAIZ