Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Beberkan Alasan Pemerintah Harus Tunda Pilkada 2020

image-gnews
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengatakan ada beberapa alasan kenapa pemerintah sebaiknya menundaPilkada 2020.

Dari sisi aturan, Hairansyah mengatakan penundaan Pilkada memiliki dasar hukum yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Itu mensyaratkan mempertimbangkan penundaan karena pandemi dan bisa dilanjutkan kalau ini sudah berakhir. Jadi ada syarat UU yang terpenuhi untuk dilakukan penundaan," kata Hairansyah dalam webinar, Kamis, 17 September 2020.

Alasan kedua, Hairansyah mengatakan ada ketidakmampuan dari sisi regulasi dan institusi untuk memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Dia menyebut terlihat jelas ada ketidakmampuan institusi dan regulasi untuk mencegah terjadinya kerumunan massa, misalnya dalam tahapan pendaftaran pasangan calon 4-6 September lalu.

"Terutama saat pendaftaran kemarin kita bisa melihat secara regulasi dan institusi, pencegahan kerumunan itu hampir tidak bisa dilakukan," ujar dia.

Menurut Hairansyah, Komnas HAM telah mengkaji dan meneliti berbagai kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 sejak awal pandemi. Ia mengatakan ada 18 rekomendasi yang sudah disampaikan, salah satunya terkait penguatan peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hairansyah mengatakan perlu ada penguatan legalitas dari sisi ketentuan yang mengatur ihwal bagaimana penanganan Covid-19 itu sendiri. Dia mencontohkan, di satu sisi memang sudah ada pernyataan darurat kesehatan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020.

Namun, implementasi kebijakan dan sanksi sulit lantaran minim penetapan status kawasan seperti yang diatur dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Dari sembilan provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2020, kata Hairansyah, tak ada yang menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hairansyah mengatakan hal ini menjadi problem serius dalam penerapan sanksi. Padahal, jumlah kasus Covid-19 di daerah terus mengalami kenaikan signifikan. "Sejauh penerapan status kawasan belum diterapkan, maka penerapan sanksi-sanksi sebagaimana diatur UU Kekarantinaan sangat sulit dilaksanakan," ujar dia.

Artinya, kata Hairansyah, ada dua konteks yang menjadi satu dalam persoalan Pilkada 2020 ini. Pertama ialah ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dari sisi regulasi dan tindakan.

"Kedua, dalam situasi ini akan ada event yang sangat besar yaitu pilkada yang di dalamnya ada kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan," kata dia. "Ini penting menjadi catatan, mengapa kita perlu melihat apakah Pilkada bisa dilanjutkan atau tidak."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lonjakan Penyakit Pernapasan Cina Tidak Setinggi Masa Pra-Pandemik Covid-19

4 hari lalu

Seorang pria yang membawa seorang anak duduk di luar rumah sakit anak-anak di Beijing, Cina, 27 November 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Lonjakan Penyakit Pernapasan Cina Tidak Setinggi Masa Pra-Pandemik Covid-19

Sehubungan lonjakan penyakit pernapasan, WHO menegaskan tidak ada patogen baru atau tidak biasa yang ditemukan dalam kasus-kasus baru-baru ini.


Tentang Peningkatan Penyakit Pernapasan, Cina: Tidak Ditemukan Patogen Aneh

8 hari lalu

Ilustrasi WHO.  REUTERS/Dado Ruvic
Tentang Peningkatan Penyakit Pernapasan, Cina: Tidak Ditemukan Patogen Aneh

Data menunjukkan peningkatan penyakit pernapasan ini terkait dengan pencabutan pembatasan Covid-19 serta peredaran patogen yang biasa menyerang anak.


WHO Minta Cina Beri Informasi Mengenai Wabah Penyakit Pernapasan

9 hari lalu

Ilustrasi WHO.  REUTERS/Dado Ruvic
WHO Minta Cina Beri Informasi Mengenai Wabah Penyakit Pernapasan

WHO mengatakan ada laporan peningkatan kejadian penyakit pernafasan di negara tersebut.


Sidik Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, KPK Geledah Kantor BNPB

10 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Sidik Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, KPK Geledah Kantor BNPB

KPK menggeledah beberapa lokasi yang berhubungan dengan dugaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan.


Investigasi Covid-19 di Inggris: Sunak Pernah Mengatakan Biarkan Orang Mati daripada Lockdown

11 hari lalu

Kanselir Menteri Keuangan Rishi Sunak berbicara dalam konferensi pers tentang situasi yang sedang berlangsung dengan penyakit virus Corona (COVID-19) di London, Inggris 17 Maret 2020. [Matt Dunham / Pool via REUTERS]
Investigasi Covid-19 di Inggris: Sunak Pernah Mengatakan Biarkan Orang Mati daripada Lockdown

Rishi Sunak dikutip mengatakan pemerintah seharusnya "membiarkan orang mati" selama pandemi COVID-19 daripada memberlakukan lockdown


Penanganan Covid-19 Setelah Masa Pandemi

12 hari lalu

Dr Leong Hoe Nam (right), anInfectious Disease Specialist at Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapore, Dr Egemen Ozbilgili, MD (middle), the Vice President of Asia Medical Lead, Pfizer Emerging Markets Asia, and Choo Houren (right), an oral antiviral user in a discussion of oral antiviral use to treat Covid-19 in the endemic age, in the Conrad Centennial Singapore, on November 17, 2023.  Photo by: Pfizer.
Penanganan Covid-19 Setelah Masa Pandemi

Ahli menyatakan pentingnya mengobati gejala Covid-19 untuk mencegah penyakit menjadi parah atau bahkan terjadinya peradangan.


Kongres APSR 2023: Covid-19 Masih Mengancam Kesehatan

12 hari lalu

Kongres APSR 2023: Covid-19 Masih Mengancam Kesehatan

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), meskipun deklarasi darurat kesehatan masyarakat sudah berakhir, Covid-19 masih menjadi ancaman global.


Thailand Batalkan Patroli Bersama dengan Polisi Cina setelah Mendapat Kecaman

17 hari lalu

Helen Yi, seorang turis asal Taiwan, melihat lilin yang diletakkan di luar pusat perbelanjaan mewah Siam Paragon tempat polisi Thailand menangkap seorang remaja pria bersenjata yang diduga membunuh orang asing dan melukai orang lain dalam penembakan, di Bangkok, Thailand, 4 Oktober 2023. REUTERS/Jorge Silva
Thailand Batalkan Patroli Bersama dengan Polisi Cina setelah Mendapat Kecaman

Gagasan agar polisi Cina dan Thailand berpatroli di daerah-daerah wisata muncul setelah peristwa penembakan maut di mal mewah Bangkok bulan lalu.


Minta Masyarakat Tenang, Menkes: Penularan Cacar Monyet Gak Sepesat Covid-19

19 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Rapat tersebut membahas isu faktual Penanganan korban Gangguan Ginjal Akut (GGAPA), penanganan penyakit menular di Indonesia seperti dengue, tuberkulosis, monkey pox, hepatitis, dan penanganan penyakit tidak menular seperti kesehatan jiwa, diabetes, dan kanker, serta penanganan beberapa kasus malpraktik di rumah sakit. TEMPO/M Taufan Rengganis
Minta Masyarakat Tenang, Menkes: Penularan Cacar Monyet Gak Sepesat Covid-19

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kasus cacar monyet atau Monkeypox di Indonesia tidak akan menular sepesat COVID-19.


Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

21 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis mendesak Bawaslu, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Jawa Timur.