TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyebutkan perlu ada pakta integritas dari pasangan calon kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan pada Pilkada 2020.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan pakta integritas tersebut untuk menunjukkan komitmen pasangan calon terhadap penanganan pandemi Covid-19.
"Jadi nanti pada 23 September kan penetapan pasangan calon. Setelah itu pengundian nomor urut, sebelum pengundian itu kan deklarasi damai. Nah ketika itu kita harus tagih juga paslon menandatangani pakta integritas," kata Bahtiar Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Pakta integritas tersebut, kata dia, perlu ditagih terhadap pasangan calon kepala daerah karena berhasil atau tidaknya pencegahan penularan Covid-19 pada tahapan Pilkada 2020 semuanya bergantung pada pasangan calon.
"Ya kalau mereka bisa mengatur tim sukses, tidak menyebabkan kerumunan, dan mengikuti regulasi yang ada tentunya tidak akan terjadi penularan Covid-19. Oleh karena itu bergantung paslon," ucap Bahtiar.
Baca juga:
Bagi masyarakat, menurut dia, komitmen pasangan calon terhadap disiplin protokol kesehatan itu tentunya juga bisa menjadi acuan untuk memilih kepala daerah yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi yang bagus.
"Kalau paslon mengabaikan protokol kesehatan, atau tidak bisa mengatur tim mereka untuk disiplin protokol kesehatan untuk apa dipilih, mengatur diri sendiri dan beberapa orang saja tidak bisa apalagi mengatur daerah," ujarnya.