Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sepakati Anggaran Perkara Sengketa Pilkada 2020 Senilai Rp 61 M

Reporter

image-gnews
Warga mendaftarkan perkara perselisihan pemilihan kepala daerah 2018  di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Juli. Pendaftaran perkara sengketa pilkada serentak bupati dan wali kota 2018 dibuka mulai hari ini hingga Sabtu, 7 Juli. TEMPO/Subekti.
Warga mendaftarkan perkara perselisihan pemilihan kepala daerah 2018 di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Juli. Pendaftaran perkara sengketa pilkada serentak bupati dan wali kota 2018 dibuka mulai hari ini hingga Sabtu, 7 Juli. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI menyepakati usulan tambahan anggaran Mahkamah Konstitusi untuk penanganan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 yang mencapai Rp 61 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan pengajuan tambahan anggaran tersebut diajukan untuk Tahun Anggaran 2021 karena Pilkada 2020 baru diadakan pada 9 Desember 2020 sementara anggaran untuk itu belum tersedia.

"Anggaran untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebesar Rp 61.243.350.000," ujar Guntur dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, kemarin.

Anggaran tersebut, kata Guntur, belum tersedia jika mengacu pada Pagu anggaran MK TA 2021 yang ditetapkan dalam surat bersama Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan. Adapun penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 akan dilangsungkan pada Januari hingga Maret 2021.

Selain menerima anggaran untuk penanganan perkara sengketa hasil Pilkada, Komisi Hukum DPR juga menerima usulan tambahan anggaran Rp 2,5 miliar yang diajukan MK untuk dana dukungan Pilkada. "Ini juga untuk penanganan perkara," kata Guntur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, MK mengajukan tambahan anggaran untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis Hukum Acara bagi partai politik dan para penyelenggara sebelum pelaksanaan Pilkada serta anggaran untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk pemahaman hak konstitusional warga negara yang mencapai Rp 22.645.800.000.

Lalu, MK meminta tambahan anggaran untuk penanganan perkara PUU, SKLN, dan perkara lainnya sebesar Rp 92 miliar. Seluruh total pengajuan tambahan anggaran MK untuk tahun anggaran 2021 yang dapat diterima oleh Komisi III DPR RI dalam rapat kerja tersebut mencapai Rp 248,7 miliar.

Tambahan anggaran tersebut terbagi atas program penanganan perkara konstitusi yang jumlahnya sebesar Rp 182.275.310.000 dan program dukungan manajemen sebesar Rp 66.443.330.000.

Adapun program dukungan manajemen, kata Guntur, untuk anggaran pembiayaan enam poin pengadaan barang dan jasa. Mereka adalah revitalisasi data center, pengadaan data recovery center, pengadaan perlengkapan ruang sidang, pengadaan lift orang dan barang. Lalu, rehabilitasi ruang server atau peladen back up data, serta penyelenggaraan internship dan recharging program di Mahkamah Konstitusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

4 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

Konflik Iran-Israel dan putusan Mahkamah Konstitusi berpengaruh pada nilai tukar rupiah.


MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

5 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

MKMK memeriksa saksi atas laporan etik terhadap hakim Guntur Hamzah.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

6 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

8 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

8 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

9 jam lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

Akun media sosial Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Hal itu karena unggahan foto wajah Gibran dengan ekspresi yang nyeleneh pada Senin, 22 April 2024.


Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

10 jam lalu

Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres. Putusan ini tidak bulat.


Gibran Ungkap Rencana Bertemu dengan Sejumlah Tokoh

11 jam lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Ungkap Rencana Bertemu dengan Sejumlah Tokoh

Gibran mengatakan dirinya akan hadir bersama presiden terpilih Prabowo ke KPU.


Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

14 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Perjalanan sengketa pilpres di mulai pada akhir Maret 2024. Bagaimana dinamikanya?