TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menilai pemungutan suara secara elektronik atau e-voting pada Pilkada 2020 dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Pas Covid-19, berdasarkan Pasal 85 ayat 1 UU Pilkada dimungkinkan daring," kata Ghufron dalam konferensi pers virtual, Jumat, 11 September 2020.
Ghufron mengatakan, meski memungkinkan menggunakan e-voting, sistem ini belum diatur secara detil. Sehingga, ia menyebut hal ini sebagai tantangan sekaligus berkah.
Tantangannya, kata Ghufron, tidak semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada bisa menerapkan e-voting secara merata. Adapun keuntungannya, Ghufron menilai e-voting menjadikan Pilkada makin efisien dan efektiv mencegah kecurangan atas hasil penghitungan suara. "Tapi masalahnya juga kesiapan," katanya.
Menurut Ghufron, penyelenggaraan Pilkada 2020 ini juga perlu didorong agar terlaksana dengan lancar tapi juga terlindungi dari Covid-19. Pasalnya, pada pemilu lalu, banyak penyelenggara pemilu dan saksi di TPS yang sakit hingga meninggal.
Ia juga menyarankan agar pengadaan alat pelindung diri dan kebutuhan barang dan jasa dari praktek korupsi perlu diantisipasi dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
"Bahwa untuk melaksanakan pilkada yang sehat membutuhkan APD. Juga membutuhkan alat-alat lainnya, termasuk hand sanitizer, itu perlu pengadaan barang dan jasa mampu tetap berintegritas tanpa korupsi," ujarnya.
FRISKI RIANA