TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan seluruh anak buahnya untuk bersikap netral selama masa Pilkada 2020. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri hanya bertugas mengamankan penyelenggaran pilkada sesuai tugas pokoknya.
"Sehingga, Polri netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan materiil atau imateriil kepada salah satu kontestan," ucap dia saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 September 2020.
Selain itu, anggota juga dilarang dilibatkan pada rangkaian kegiatan pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi Polri. "Anggota juga tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pilkada," kata Awi.
Adapun, terhadap keluarga anggota Polri, hak memilih merupakan hak individual selaku warga negara. Secara institusi, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.
"Bagi anggota Polri yang melanggar tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Awi.
Aturan agar anggota bersikap netral, tertulis dalam sejumlah peraturan. Seperti TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2). Lalu, Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Kemudian, aturan lainnya adalah Pasal 7 dan Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015; Pasal 6 hurf h dan Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri; dan SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pilkada.
ANDITA RAHMA