Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingatkan Netral Selama Pilkada 2020, Kapolri Akan Hukum Polisi yang Melanggar

Reporter

image-gnews
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono. ANTARA/ HO-Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono. ANTARA/ HO-Polri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan seluruh anak buahnya untuk bersikap netral selama masa Pilkada 2020. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri hanya bertugas mengamankan penyelenggaran pilkada sesuai tugas pokoknya.

"Sehingga, Polri netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan materiil atau imateriil kepada salah satu kontestan," ucap dia saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 September 2020.

Selain itu, anggota juga dilarang dilibatkan pada rangkaian kegiatan pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi Polri. "Anggota juga tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pilkada," kata Awi.

Adapun, terhadap keluarga anggota Polri, hak memilih merupakan hak individual selaku warga negara. Secara institusi, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.

"Bagi anggota Polri yang melanggar tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Awi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan agar anggota bersikap netral, tertulis dalam sejumlah peraturan. Seperti TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2). Lalu, Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Kemudian, aturan lainnya adalah Pasal 7 dan Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015; Pasal 6 hurf h dan Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri; dan SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pilkada.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Bakal Berikan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 Satuan Polri Besok

38 menit lalu

Asisten SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) berfoto bersama peserta disabilitas yang lolos seleksi SIPSS 2024, Minggu 25 Februari 2024. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Jokowi Bakal Berikan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 Satuan Polri Besok

Presiden Joko Widodo dijadwalkan bakal memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di Polri besok


Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran, TNI Kerahkan 3 Matra dan Polri Siagakan 7.000 Personel

18 jam lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto melambaikan tangan ke arah wartawan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran, TNI Kerahkan 3 Matra dan Polri Siagakan 7.000 Personel

Menjelang pelantikan Prabowo-Gibran Rakabuming, bagaimana skema pengamanan yang direncanakan TNI dan Polri?


7.000 Polisi Dikerahkan untuk Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Asisten SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) berfoto bersama peserta disabilitas yang lolos seleksi SIPSS 2024, Minggu 25 Februari 2024. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
7.000 Polisi Dikerahkan untuk Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Polisi akan menerjunkan 7.000 personel untuk mengamankan pelantikan presiden terpilih Prabowo-Gibran.


Polri Berencana Bentuk Unit Perempuan dan Anak di Tingkat Polsek

2 hari lalu

Polsek Grogol Petamburan. Humas Polri
Polri Berencana Bentuk Unit Perempuan dan Anak di Tingkat Polsek

Polsek, yang beroperasi di tingkat kecamatan, adalah tingkat terendah dalam struktur kepolisian.


Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

2 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

Sejumlah mahasiswa menggeruduk Kantor Polres Depok untuk mendesak transparansi pengusutan kasus pencabulan oleh Anggota DPRD.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

2 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


Daftar 130 Masalah Polri Menurut SETARA Institute: Dari Pembubaran Diskusi hingga Pemerkosaan Tahanan

3 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Daftar 130 Masalah Polri Menurut SETARA Institute: Dari Pembubaran Diskusi hingga Pemerkosaan Tahanan

SETARA Institute merilis hasil kajian pemetaan masalah dan tantangan yang dihadapi Polri, baik secara internal maupun eksternal.


Polri Klaim Tangani 198 Kasus Judi Online Periode Juni hingga Oktober 2024

4 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kiri), Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono (tengah), Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kanan) menunjukan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Klaim Tangani 198 Kasus Judi Online Periode Juni hingga Oktober 2024

Jumlah kasus itu termasuk pengungkapan situs judi online 1xBet, W88, dan Liga Ciputra yang diumumkan pada tanggal 21 Juni 2024 lalu


Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

Salah satu tersangka pembubaran diskusi di Kemang, FEK, mengaku menerima perintah untuk membubarkan acara diskusi sehari sebelum acara berlangsung.


Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

5 hari lalu

Suasana aksi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Peduli Poco Loak di Mabes Polri, Senin 7 Oktober 2024. Aksi ini merupakan protes terhadap kekerasan yang diterima oleh Masyarakat Poco Loak dalam menolak proyek geothermal pada 1 dan 2 Oktober lalu. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

Masyarakat Poco Leok mendapatkan kekerasan fisik saat melakukan aksi protes penolakan proyek perluasan Geothermal pada 2 Oktober 2024 lalu.