TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan suap-menyuap mengintai Pilkada 2020. Ia mewanti-wanti agar penyelenggara negara, aparatur sipil negara maupun peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk tidak menerima atau memberi suap.
“Awas, suap-menyuap mengintai penyelenggara negara, aparatur pemerintah (PNS) dan peserta Pilkada 2020,” kata dia lewat keterangan tertulis, Rabu, 9 September 2020.
Firli mengatakan KPK sudah jauh hari memberikan sosialisasi ke penyelenggara pemilu dan Bawaslu, serta partai politik untuk tidak melanggar kaidah pemberantasan korupsi. Salah satu kaidah itu, kata dia, adalah suap-menyuap yang sering terjadi. Dia bilang penyelenggara pemilu di pusat maupun daerah sangat rentan disuap oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye.
Dia bilang kasus suap adalah perkara korupsi yang paling banyak ditangani KPK. Dia mengingat ketika menjadi Deputi Penindakan KPK pada 2018, lembaganya melakukan Operasi Tangkap Tangan sebanyak 30 kali dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah.
Di samping tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap, hal lain yang rentan terjadi dalam tahapan pilkada adalah gratifikasi. Untuk itu, kata dia, KPK menyediakan pelaporan gratifikasi secara daring. Penyenggara negara yang menerima gratifikasi, kata dia, dapat melaporkannya melalu laman www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi Layanan Informasi Publik di nomor telepon 198.
“Selain akses-akses tersebut, pelaporan juga bisa juga dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing, kemudian akan diteruskan kepada KPK,” kata dia.