TEMPO.CO, Surabaya - Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak dinyatakan unggul atas rivalnya, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di Grand City Surabaya, Sabtu, 7 Juli 2018. Khofifah-Emil mendapat 10.465.218 suara (53,55 persen), adapun Gus Ipul - Puti meraup 9.076.014 suara (46,45 persen).
Gus Ipul-Puti kedodoran di daerah-daerah yang selama ini menjadi basis tradisional Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku partai pengusung mereka. Di antaranya Kabupaten Banyuwangi, Ngawi, Magetan, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Mojokerto dan Nganjuk. Selain itu juga Kabupaten Sidoarjo, Sumenep, Pamekasan, Sampang, Lumajang, Gresik, Lamongan, Probolinggo dan Kota Surabaya.
Baca: AHY Sebut Kemenangan Khofifah-Emil Kisah Sukses Partai Demokrat
Gus Ipul-Puti hanya menang di Kabupaten Bangkalan, Malang, Madiun, Blitar, Kediri, Pasuruan, Situbondo, Kota Blitar, Batu, Madiun dan Pasuruan. Namun hasil rekapitulasi itu ditolak oleh kubu Gus Ipul-Puti.
Saksi pasangan calon nomor urut 2 itu, Martin Hamonangan, tidak mau meneken berita acara. Alasannya, ia banyak menerima laporan soal masifnya pelanggaran tentang formulir pendaftaran tingkat kabupaten (DB2KWK). "Di Jombang hanya 50 persen yang diperbaiki, belum daerah-daerah lain. Kalau kami usut bisa-bisa hasil pilkada ini berubah," kata dia.
Martin berujar tak menutup kemungkinan, pihaknya akan menempuh gugatan atau melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Namun ia akan berkonsultasi dulu dengan Gus Ipul-Puti terkait hal itu. "Tidak menutup kemugkinan kami mengadu ke DKPP karena saya yakin ada kelalaian dari KPU Jawa Timur," kata dia.
Baca: Kubu Khofifah - Emil Minta Gus Ipul Tunjukkan Tuduhan Pelanggaran
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Eko Sasmito mempersilakan saksi Gus Ipul-Puti menempuh mengajukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku jika tidak terima dengan hasil rekapitulasi yang menyatakan kemenangan Khofifah-Emil. Pihaknya, kata Eko, akan menunggu pengajuan keberatan itu.
Ihwal saksi Gus Ipul-Puti yang tak mau meneken berita acara, Eko juga tak terlalu mempermasalahkannya. "Ada mekanisme jika tidak setuju, silakan itu ditempuh," katanya.