TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan ada dua hal yang akan dibahas dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jabar yang akan dilaksanakan di aula KPUD Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, pada Ahad, 8 Juli 2018.
Pertama, menyangkut prosedur persidangan yang melingkupi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi KPUD Jawa Barat dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi itu.
Baca: Ridwan Kamil Unggul Versi PKS, Gerindra Minta Bersabar
"Prosedur persidangan itu misalnya soal undangan, apakah sudah disampaikan sehari sebelumnya atau belum kepada tamu undangan, kemudian situasi tempat sidang, tempatnya tertutup, hingga pengeras suara yang kurang jelas," ujar Yayat kepada Tempo di kantornya, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat, 6 Juli 2018.
Pembahasan kedua soal selisih rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jabar di 27 kabupaten/kota. "Jadi rapat pleno rekapitulasi itu hanya membahas tentang prosedur dan selisih klaim hasil rekapitulasi. Itu juga harus didukung dengan bukti-bukti otentik," katanya.
Yayat mengatakan kalau ternyata ada pasangan calon mempermasalahkan hasil rekapitulasi dari KPUD, maka pihaknya akan menindaklanjuti masalah itu dengan mengkonfrontasi antara alat bukti yang diajukan pasangan calon, dengan alat bukti dari KPUD dan Bawaslu.
"Kalau ternyata hasil rekapitulasi itu salah dan ternyata alat bukti yang diberikan oleh pasangan calon ternyata lebih akurat maka kita langsung perbaiki dalam rapat pleno," ucap dia.
Dua pembahasan itu, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. "Undangan pun terbatas ya, kita hanya undang 4 orang perwakilan dari tiap Paslon, dan yang boleh masuk ke arena rapat pleno hanya 2 orang saja," katanya.
Baca: Pilgub Jabar, Kubu Sudrajat Klaim Unggul Tipis dari Ridwan Kamil
Yayat menuturkan ketika rapat pleno dinyatakan usai maka KPUD Jawa Barat akan menerbitkan surat keputusan tentang perolehan suara Pilgub Jawa Barat. Sepekan kemudian, KPUD akan kembali menggelar rapat pleno penetapan calon Gubernur Jawa Barat terpilih.
"Kemudian kami tunggu pengumuman apakah ada gugatan atau tidak selama kira-kira satu pekan. Tiga hari masa gugatan, tiga hari proses gugatan ke MK," kata dia. "Kalau ternyata ada gugatan ke MK maka kita tunggu sampai 45 hari,"