Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri: Pemenang Pilkada Berstatus Tersangka Berhak Dilantik

Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo, memakai rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dinihari, 10 Juni 2018. Pada Jumat dinihari, 8 Juni 2018, KPK menetapkan Syahri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo, memakai rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dinihari, 10 Juni 2018. Pada Jumat dinihari, 8 Juni 2018, KPK menetapkan Syahri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemenang pemilihan kepala daerah atau pilkada yang berstatus tersangka atau terdakwa tetap berhak dilantik sebagai kepala daerah. Selama belum dijatuhi vonis hakim, menurut Tjahjo, yang bersangkutan masih dianggap tidak bersalah.

"Semua calon kepala daerah yang kebetulan tersangka atau terdakwa, yang menang pilkada, sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum, tetap akan dilantik sebagai kepala daerah sampai yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum tetap atau ada keputusan pengadilan," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jumat, 29 Juni 2018.

Baca: Ditahan KPK, Ini Rahasia Kemenangan Calon Bupati Tulungagung

Tjahjo menuturkan hak untuk dilantik itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 163 ayat 6 dijelaskan calon gubernur dan atau calon wakil gubernur yang menjadi tersangka tetap dilantik. Sementara aturan pelantikan calon bupati dan wali kota terdapat pada Pasal 164 ayat 6 di UU yang sama.

Kepala daerah berstatus tersangka atau terdakwa, ujar Tjahjo, akan diberhentikan jika telah dinyatakan  bersalah oleh pengadilan. "Begitu keputusan hukum tetap bersalah, ya, langsung diberhentikan," katanya.

Simak: Bupati Tulungagung Menang Pilkada, KPK: Kasusnya Terus Diproses

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, penanganan kasus para pemimpin daerah yang terjerat kasus hukum tetap berjalan meski mereka sudah dilantik. Pelantikan kepala daerah dengan status tersangka sudah dilakukan dari bertahun-tahun silam. "Ada yang dilantik di tahanan juga," ujarnya. Namun begitu dinyatakan bersalah, mereka diberhentikan dan diganti dengan pejabat baru.

Penjelasan Tjahjo berkaitan dengan kemenangan calon bupati Tulungagung inkumben Syahri Mulyo di pilkada 2018. Syahri menang atas lawannya, Margiono. Hasil penghitungan suara sementara yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum Tulungagung, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo meraih 60,1 persen suara. Sedangkan pasangan Margiono-Eko Prisdianto hanya mendapat 39,9 persen suara. 

Syahri ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Juni 2018. Ia diduga menerima suap bersama Wakil Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar. Suap kepada dua kepala daerah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Kota Blitar tahun anggaran 2018. KPK menyita tiga kardus berisi uang Rp 2,5 miliar dari kasus ini.

 

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Strategi Golkar Menangkan Pemilu 2024: Caleg Cadangan hingga Tugas Khusus Ridwan Kamil

21 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menyampaikan pidato pengarahan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu, 4 Juni 2023. Rakernas tersebut membahas rencana kerja dalam rangka pemenangan Partai Golkar di Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Strategi Golkar Menangkan Pemilu 2024: Caleg Cadangan hingga Tugas Khusus Ridwan Kamil

Golkar bertekad menjadi partai politik nomor satu pada Pemilu 2024. Strategi caleg cadangan dan memberikan tugas khusus kepada Ridwan Kamil.


PSI Sibuk Dorong Kaesang Pangarep Maju Pilkada Depok 2024, PKS: Pansos

3 hari lalu

Staf Khusus Presiden PKS Sohibul Iman, Muhammad Kholid, menjadi salah satu caleg muda PKS dari Dapil Jawa Timur IV. Foto: Istimewa
PSI Sibuk Dorong Kaesang Pangarep Maju Pilkada Depok 2024, PKS: Pansos

PSI tengah sibuk mendorong Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Depok 2024. PKS merespons manuver ini.


4 Kontroversi Aldi Taher, Selebritas hingga Politik

4 hari lalu

Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 bersama Partai Perindo. Ia akan bertarung memperebutkan suara warga Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Instagram
4 Kontroversi Aldi Taher, Selebritas hingga Politik

Aldi Taher didaftarkan bakal calon anggota legislatif oleh dua partai, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perindo


KPK Periksa Wakil Bupati Meranti Dalami Aliran Suap Muhammad Adil untuk Pilgub

5 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Wakil Bupati Meranti Dalami Aliran Suap Muhammad Adil untuk Pilgub

KPK memeriksa Wakil Bupati Meranti Asmar pada Senin 29 Mei 2023 perihal rencana penggunaan dana suap Bupati Meranti non-aktif Muhammad Adil.


Helmy Yahya Ungkap Alasannya Bergabung dengan PSI

14 hari lalu

Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya menerima bunga sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020. Sejumlah karyawan dan penyiar TVRI tampak memberi dukungan kepada bekas direktur utama stasiun televisi pelat merah itu dengan memberi bunga sebelum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Helmy Yahya Ungkap Alasannya Bergabung dengan PSI

Helmy Yahya menyebut PSI sebagai partai yang masih memegang idealisme.


Ingin Tantang Gibran Rakabuming di Pilkada, PKS Solo Targetkan 9 Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

18 hari lalu

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi sindiran Jubir PKS, Muhammad Kholid terkait tingkat kemiskinan Kota Solo, Senin, 19 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ingin Tantang Gibran Rakabuming di Pilkada, PKS Solo Targetkan 9 Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

PKS Solo menargetkan 9 kursi di DPRD untuk bisa mengajukan calon sendiri pada Pilkada 2024. Menyiapkan penantang Gibran Rakabuming Raka.


Mardani Ali Sera Disebut-sebut Bakal Diusung PKS Jadi Calon Gubernur, Ini Profilnya

21 hari lalu

Mardani Ali Sera. Dok TEMPO
Mardani Ali Sera Disebut-sebut Bakal Diusung PKS Jadi Calon Gubernur, Ini Profilnya

Mardani Ali Sera bakal diusung PKS jadi calon gubernur. Namanya sering disebut dalam forum internal partai. Berikut profil Mardani.


Sekda Depok Jawab Soal Pinangan PDIP Jadi Pendamping Kaesang di Pilkada 2024

38 hari lalu

Sekda Kota Depok Supian Suri usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-24 Kota Depok di Gedung DPRD kota Depok, Jalan Boulevard GDC, Kecamatan Cilodong, Depok. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sekda Depok Jawab Soal Pinangan PDIP Jadi Pendamping Kaesang di Pilkada 2024

Sekda Depok memberi tanggapan soal dirinya masuk dalam daftar incaran PDIP sebagai pendamping Kaesang di Pilkada 2024.


Kaesang Anak Jokowi Didukung Maju Pilkada Depok Kian Gencar, Ini Faktanya

53 hari lalu

Kaesang Pangarep tiba di lokasi akad nikah dengan Erina Gudono di Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Sabtu, 10 Desember 2022. Youtube/Presiden Joko Widodo
Kaesang Anak Jokowi Didukung Maju Pilkada Depok Kian Gencar, Ini Faktanya

Dukungan terhadap Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi, untuk maju dalam pencalonan Wali Kota Depok kian gencar.


Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

29 Maret 2023

Ketua Harian DPP Ganjar Pranowo (GP) Center Thomas Djunianto menyebutkan alasan organisasinya mendorong Kaesang Pangarep maju di kontestasi Pilkada Depok 2024. Foto : Dokumen Pribadi
Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

Ketua Harian DPP GP Center Thomas Djunianto, menyatakan pihaknya mengirim postingan mendukung Kaesang Pangarep di Pilkada Depok 2024.