Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri: Pemenang Pilkada Berstatus Tersangka Berhak Dilantik

image-gnews
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo, memakai rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dinihari, 10 Juni 2018. Pada Jumat dinihari, 8 Juni 2018, KPK menetapkan Syahri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo, memakai rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dinihari, 10 Juni 2018. Pada Jumat dinihari, 8 Juni 2018, KPK menetapkan Syahri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemenang pemilihan kepala daerah atau pilkada yang berstatus tersangka atau terdakwa tetap berhak dilantik sebagai kepala daerah. Selama belum dijatuhi vonis hakim, menurut Tjahjo, yang bersangkutan masih dianggap tidak bersalah.

"Semua calon kepala daerah yang kebetulan tersangka atau terdakwa, yang menang pilkada, sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum, tetap akan dilantik sebagai kepala daerah sampai yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum tetap atau ada keputusan pengadilan," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jumat, 29 Juni 2018.

Baca: Ditahan KPK, Ini Rahasia Kemenangan Calon Bupati Tulungagung

Tjahjo menuturkan hak untuk dilantik itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 163 ayat 6 dijelaskan calon gubernur dan atau calon wakil gubernur yang menjadi tersangka tetap dilantik. Sementara aturan pelantikan calon bupati dan wali kota terdapat pada Pasal 164 ayat 6 di UU yang sama.

Kepala daerah berstatus tersangka atau terdakwa, ujar Tjahjo, akan diberhentikan jika telah dinyatakan  bersalah oleh pengadilan. "Begitu keputusan hukum tetap bersalah, ya, langsung diberhentikan," katanya.

Simak: Bupati Tulungagung Menang Pilkada, KPK: Kasusnya Terus Diproses

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, penanganan kasus para pemimpin daerah yang terjerat kasus hukum tetap berjalan meski mereka sudah dilantik. Pelantikan kepala daerah dengan status tersangka sudah dilakukan dari bertahun-tahun silam. "Ada yang dilantik di tahanan juga," ujarnya. Namun begitu dinyatakan bersalah, mereka diberhentikan dan diganti dengan pejabat baru.

Penjelasan Tjahjo berkaitan dengan kemenangan calon bupati Tulungagung inkumben Syahri Mulyo di pilkada 2018. Syahri menang atas lawannya, Margiono. Hasil penghitungan suara sementara yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum Tulungagung, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo meraih 60,1 persen suara. Sedangkan pasangan Margiono-Eko Prisdianto hanya mendapat 39,9 persen suara. 

Syahri ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Juni 2018. Ia diduga menerima suap bersama Wakil Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar. Suap kepada dua kepala daerah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Kota Blitar tahun anggaran 2018. KPK menyita tiga kardus berisi uang Rp 2,5 miliar dari kasus ini.

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Sebut Konsolidasi Demokrasi Harus jadi Topik Spesifik Debat Capres-Cawapres

4 hari lalu

Tiga pasangan capres cawapres mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.  TEMPO/Subekti.
KPU Sebut Konsolidasi Demokrasi Harus jadi Topik Spesifik Debat Capres-Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan isu demokrasi secara spesifik yang perlu dibahas dalam debat calon presiden dan wakil presiden.


MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Murad Ismail Cs, Soal Masa Jabatan Kepala Daerah

17 hari lalu

Ilustrasi sidang di MK. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Murad Ismail Cs, Soal Masa Jabatan Kepala Daerah

MK menggelar sidang perdana gugatan judicial review Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada pada hari ini.


ASN Dilarang Komen. Like and Share di Media Sosial Capres-Cawapres, Begini Aturannya

22 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
ASN Dilarang Komen. Like and Share di Media Sosial Capres-Cawapres, Begini Aturannya

Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 dilarang komen, like and share di media sosial capres-cawapres. Ini aturan yang mengikatnya.


Simak Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Jokowi Ancam Pecat Bagi Pelanggar

32 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) alias Jokowi saat bersama peserta Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.  Jokowi dalam sambutannya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibuat lebih sederhana. TEMPO/Subekti.
Simak Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Jokowi Ancam Pecat Bagi Pelanggar

Jokowi mengingatkan ASN agar netral selama Pemilu. Di sisi lain, Bawaslu mengungkapkan ASN rawan berpihak. Lantas mengapa netralitas ASN penting m


Upayakan Pemilu 2024 Berlangsung Damai, Humas Polri Jalin Kolaborasi dengan SMSI

37 hari lalu

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho bersama Sekjen SMSI, H.M. Nasir (dok.Humas Polri)
Upayakan Pemilu 2024 Berlangsung Damai, Humas Polri Jalin Kolaborasi dengan SMSI

Polri menilai media massa berperan penting untuk mewujudkan pemilu 2024 yang damai


Gibran Tanggapi Komentar Panda Nababan Ihwal Tiket dari PDIP saat Pilkada Solo 2020

51 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tanggapi Komentar Panda Nababan Ihwal Tiket dari PDIP saat Pilkada Solo 2020

Menurut Gibran, dulu telah melalui semua prosesnya hingga akhirnya dicalonkan sebagai Wali Kota Solo dalam Pilkada 2020.


Jokowi Bilang Indonesia Butuh Pemimpin yang Punya Nyali

55 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan dalam acara penutupan Rapimnas Samawi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu, 7 Oktober 2023. Saat memberikan sambutan, Jokowi menyampaikan pesan kepada peserta Rapimnas Samawi agar tak terpecah belah meski beda pilihan Pemilu 2024. Menurut Jokowi, berbeda pilihan adalah hal yang wajar dan biasa. Menurutnya jangan sampai hal itu jadi penyebab perpecahan dan kerukunan dalam persaudaraan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jokowi Bilang Indonesia Butuh Pemimpin yang Punya Nyali

Presiden Jokowi menyatakan harapannya Pemilu 2024 menghasilkan pemimpin yang memiliki nyali dan keberanian.


Reaksi Kader PSI Bekasi dan Depok Usai Kaesang Resmi Jadi Ketua Umum

26 September 2023

Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep resmi ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Reaksi Kader PSI Bekasi dan Depok Usai Kaesang Resmi Jadi Ketua Umum

Kader PSI Kota Bekasi dan Kota Depok buka suara terkait Kaesang usai resmi menjadi Ketua Umum mereka. Begini kata mereka.


Kaesang Anak Jokowi 2 Hari Setelah Dapat KTA Langsung Jadi Ketua Umum PSI, Ini Profil Partai Solidaritas Indonesia

26 September 2023

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berdiri di depan pintu usai menerima friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI secara simbolis di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Kaesang Anak Jokowi 2 Hari Setelah Dapat KTA Langsung Jadi Ketua Umum PSI, Ini Profil Partai Solidaritas Indonesia

Dua hari setelah menerita Kartu Tanda Anggota (KTA) Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, anak Jokowi secara resmi menjadi Ketua Umum PSI.


Manuver Merebut Suara NU

2 September 2023

Manuver Merebut Suara NU

Dipilihnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar disebut-sebut untuk mengerek elektabilitas mereka dengan mendulang suara NU.