Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri: Pemenang Pilkada Berstatus Tersangka Berhak Dilantik

image-gnews
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo, memakai rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dinihari, 10 Juni 2018. Pada Jumat dinihari, 8 Juni 2018, KPK menetapkan Syahri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo, memakai rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dinihari, 10 Juni 2018. Pada Jumat dinihari, 8 Juni 2018, KPK menetapkan Syahri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemenang pemilihan kepala daerah atau pilkada yang berstatus tersangka atau terdakwa tetap berhak dilantik sebagai kepala daerah. Selama belum dijatuhi vonis hakim, menurut Tjahjo, yang bersangkutan masih dianggap tidak bersalah.

"Semua calon kepala daerah yang kebetulan tersangka atau terdakwa, yang menang pilkada, sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum, tetap akan dilantik sebagai kepala daerah sampai yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum tetap atau ada keputusan pengadilan," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jumat, 29 Juni 2018.

Baca: Ditahan KPK, Ini Rahasia Kemenangan Calon Bupati Tulungagung

Tjahjo menuturkan hak untuk dilantik itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 163 ayat 6 dijelaskan calon gubernur dan atau calon wakil gubernur yang menjadi tersangka tetap dilantik. Sementara aturan pelantikan calon bupati dan wali kota terdapat pada Pasal 164 ayat 6 di UU yang sama.

Kepala daerah berstatus tersangka atau terdakwa, ujar Tjahjo, akan diberhentikan jika telah dinyatakan  bersalah oleh pengadilan. "Begitu keputusan hukum tetap bersalah, ya, langsung diberhentikan," katanya.

Simak: Bupati Tulungagung Menang Pilkada, KPK: Kasusnya Terus Diproses

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, penanganan kasus para pemimpin daerah yang terjerat kasus hukum tetap berjalan meski mereka sudah dilantik. Pelantikan kepala daerah dengan status tersangka sudah dilakukan dari bertahun-tahun silam. "Ada yang dilantik di tahanan juga," ujarnya. Namun begitu dinyatakan bersalah, mereka diberhentikan dan diganti dengan pejabat baru.

Penjelasan Tjahjo berkaitan dengan kemenangan calon bupati Tulungagung inkumben Syahri Mulyo di pilkada 2018. Syahri menang atas lawannya, Margiono. Hasil penghitungan suara sementara yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum Tulungagung, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo meraih 60,1 persen suara. Sedangkan pasangan Margiono-Eko Prisdianto hanya mendapat 39,9 persen suara. 

Syahri ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Juni 2018. Ia diduga menerima suap bersama Wakil Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar. Suap kepada dua kepala daerah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Kota Blitar tahun anggaran 2018. KPK menyita tiga kardus berisi uang Rp 2,5 miliar dari kasus ini.

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

5 jam lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?


PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

2 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

PSI DKI Jakarta menjagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie sebagai calon gubernur DKI. Begini alasannya.


Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

9 hari lalu

Sekretaris Pribadi Iriana, Sendi Ferdiansyah, saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. Foto: Istimewa
Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah, mengaku mendapat pesan dari Jokowi soal rencananya untuk maju di Pilkada Kota Bogor.


Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Klaim Kantongi Restu Presiden Maju Pilkada Kota Bogor

9 hari lalu

Sekretaris Pribadi Iriana, Sendi Ferdiansyah, saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. Foto: Istimewa
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Klaim Kantongi Restu Presiden Maju Pilkada Kota Bogor

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah, mengemukakan rencana untuk maju sebagai calon wali kota Bogor 2024.


Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

10 hari lalu

Petugas memperlihatkan kartu untuk mengoperasikan alat teknologi E-Voting, di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, 29 Juli 2015. Program E-voting ini untuk mendukung KPU dalam mencegah kecurangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 sejak perhitungan di tempat pemungutan suara, rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di kabupaten/kota. TEMPO/Imam Sukamto
Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

Aplikasi pemilihan suara buatan BRIN, E-voting, dipakai selama lebih dari sedekade terakhir untuk mengikis potensi kecurangan pilkades.


DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

10 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.


Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

10 hari lalu

Desy Ratnasari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

Desy Ratnasari pelantun Tenda Biru, terjun dalam dunia politik sejak 2014 hinggi kini berkali menjadi anggota DPR dari PAN.


RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada Satu Putaran, Bisa Menjabat Dua Periode

11 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada Satu Putaran, Bisa Menjabat Dua Periode

Dalam rapat DPR dan pemerintah membahas RUU DKJ, disepakati sejumlah hal, termasuk soal jabatan Gubernur DKJ.


Tanding Ulang Kubu Prabowo Vs Cak Imin? Politikus yang Disinyalir Maju Pilkada 2024 Kontestasi Gubernur Jawa Timur

12 hari lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpose  di atas kendaraan taktis saat Apel Gelar Pasukan Operasi Mantab Brata Semeru 2023/2024 di Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 17 Oktober 2023. Kegiatan itu dalam rangka Pengamanan Pemilu 2024 di Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tanding Ulang Kubu Prabowo Vs Cak Imin? Politikus yang Disinyalir Maju Pilkada 2024 Kontestasi Gubernur Jawa Timur

Ada nama Khofifah dan Abdul Halim Iskandar berpotensi maju dalam Pilkada 2024 kontetasi Gubernur Jawa Timur. Tanding ulang kubu Prabowo Vs Cak Imin?


Fakta Teranyar soal Peluang Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI 2024

13 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan diwawancara usai Salat Jumat di Masjid Dian Al Mahri atau Kubah Emas, Kecamatan Limo, Depok, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Fakta Teranyar soal Peluang Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI 2024

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan kembali digadang-gadang berpeluang maju Pilkada DKI 2024. Ini fakta teranyarnya.