TEMPO.CO, Tulungagung – Calon Bupati Tulungagung Margiono belum mengakui kekalahannya atas calon inkumben Syahri Mulyo dalam pilkada serentak 2018. Ia mengaku akan mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan pemilu yang dilakukan lawannya.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di posko pemenangan Margiono di Jalan Ngurah Rai Tulungagung, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) nonaktif ini belum mengakui hasil penghitungan cepat yang dikeluarkan desk pilkada Pemda Tulungagung. “Posisi sekarang hasil pilkada masih dalam proses, sebelum ada keputusan KPU,” kata Margiono pada Jumat, 29 Juni 2018.
Baca: Bupati Tulungagung Menang Pilkada, KPK: Kasusnya Terus Diproses
Saat ini, tim pemenangan Margiono masih menginventarisir beberapa dugaan kecurangan yang terjadi selama pemungutan suara berlangsung. Semua temuan itu akan disampaikan kepada panitia pengawas pemilu (panwaslu) setelah mendapatkan alat bukti dan saksi pendukung.
Margiono menyebut, beberapa indikasi kecurangan itu, diantaranya adalah politik uang serta kesalahan penghitungan suara di beberapa TPS. Dia mencontohkan penghitungan suara yang terjadi di salah satu TPS Kelurahan Bago pada mulanya memenangkan Syahri Mulyo. Setelah diprotes dan dilakukan penghitungan ulang, terjadi penambahan 30 suara untuk dirinya.
Ia menduga hal ini tak hanya terjadi di TPS tersebut. Karena itu, Margiono telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kemungkinan kecurangan serupa di seluruh TPS Tulungagung. “Saya tidak menyebut kesalahan ini merata, karena itu akan diinvestigasi,” kata dia.
Baca: Ditahan KPK, Syahri Mulyo Unggul di Pilkada Tulungagung
Meski mengaku menemukan sejumlah indikasi kecurangan, namun Margiono tak menyatakan akan mengajukan tuntutan pemungutan suara ulang. Ia juga belum berencana mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi jika kelak hasil pilkada tetap memenangkan pasangan Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Tulungagung Adib Makarim yang juga ketua tim pemenangan Margiono mengatakan pengumpulan bukti kecurangan ini akan dilakukan secepat mungkin. Sebab sesuai ketentuan, laporan tersebut tak bisa ditindaklanjuti oleh panwas setelah melewati sepekan pasca pemungutan suara. “Kalau lewat enam hari tak ada laporan, dianggap menerima,” kata Adib.
Sementara itu, Anggota Panwas Tulungagung Mustofa mengatakan hingga saat ini belum menerima satupun pengaduan dari kubu Margiono. Namun pihaknya siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat selama dilengkapi dengan alat bukti dan saksi pendukung. “Sampai hari ini tidak ada kasus kecurangan yang kami tangani,” kata dia.
Dari hasil hitung cepat pemungutan suara pilkada Tulungagung, pasangan Margiono dan Eko Prisdianto mendapatkan perolehan 238.996 suara atau 40,2 persen. Sedangkan pasangan Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo meraih 355.966 suara atau 59,8 persen.
Baca: Bupati Tulungagung Menang Pilkada, Mendagri: Tetap Akan Dilantik