Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU: 37 TPS Kemungkinan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Petugas memasang segel pada kotak suara pemilihan kepala daerah (pilkada) sebelum didistribusikannya ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di kantor KPU Kota Kediri, Jawa Timur, Senin, 25 Juni 2018. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat mewaspadai 187 dari 485 TPS se-Kota Kediri rawan terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada serentak 27 Juni mendatang. ANTARA
Petugas memasang segel pada kotak suara pemilihan kepala daerah (pilkada) sebelum didistribusikannya ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di kantor KPU Kota Kediri, Jawa Timur, Senin, 25 Juni 2018. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat mewaspadai 187 dari 485 TPS se-Kota Kediri rawan terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada serentak 27 Juni mendatang. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, kemungkinan ada 37 tempat pemungutan suara yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.

"Sampai saat ini ada 11 TPS yang sudah pasti dilakukan PSU, yang potensial ada 26 TPS. Jadi totalnya kemungkinan ada PSU di 37 TPS," ujar Pramono di kantornya, Kamis, 28 Juni 2018.

Baca: Usai Pilkada, Akun Telegram Programmer dan Ahli IT KPU Diretas

Adapun 26 TPS yang potensial dilakukan PSU, ujar Pramono, yakni di daerah Banten, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Selatan. "Kami harapkan PSU dilakukan sebelum rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, sebelum 3 Juli," ujar Pramono.

Adapun penghitungan suara ulang dilakukan karena berbagai alasan, yakni terdapat pembukaan kotak suara yang tidak benar, kotak suara tidak disegel, jumlah surat suara yang digunakan melebihi jumlah pemilih yang hadir, serta berbagai kecacatan teknis lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Begini Penjelasan KPU Jika Kolom Kosong Menang dalam Pilkada

Sementara itu, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada 64 TPS yang harus dilakukan PSU. Anggota Bawaslu Mochammad Affifudin merinci, menurut rekomendasi lembaganya, di Sulawesi Utara terdapat 11 TPS, di Jawa Timur terdapat 6 TPS, di Sulawesi Tenggara 35 TPS, di Riau 8 TPS, Banten 2 TPS, Sulawesi Barat 1 TPS, Papua 2 TPS, Kalimantan Tengah 2 TPS, Jambi 1 TPS dan NTT 1 TPS.

"Jadi totalnya 64 TPS ini rekomendasi kami yang akan disampaikan kepada KPU selaku penyelenggara," ujar Affifudin di Hotel Merlynn Park, Jakarta pada Kamis, 28 Juni 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

6 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

7 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

8 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

9 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

9 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

10 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

10 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

13 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?