TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, kemungkinan ada 37 tempat pemungutan suara yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.
"Sampai saat ini ada 11 TPS yang sudah pasti dilakukan PSU, yang potensial ada 26 TPS. Jadi totalnya kemungkinan ada PSU di 37 TPS," ujar Pramono di kantornya, Kamis, 28 Juni 2018.
Baca: Usai Pilkada, Akun Telegram Programmer dan Ahli IT KPU Diretas
Adapun 26 TPS yang potensial dilakukan PSU, ujar Pramono, yakni di daerah Banten, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Selatan. "Kami harapkan PSU dilakukan sebelum rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, sebelum 3 Juli," ujar Pramono.
Adapun penghitungan suara ulang dilakukan karena berbagai alasan, yakni terdapat pembukaan kotak suara yang tidak benar, kotak suara tidak disegel, jumlah surat suara yang digunakan melebihi jumlah pemilih yang hadir, serta berbagai kecacatan teknis lainnya.
Baca: Begini Penjelasan KPU Jika Kolom Kosong Menang dalam Pilkada
Sementara itu, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada 64 TPS yang harus dilakukan PSU. Anggota Bawaslu Mochammad Affifudin merinci, menurut rekomendasi lembaganya, di Sulawesi Utara terdapat 11 TPS, di Jawa Timur terdapat 6 TPS, di Sulawesi Tenggara 35 TPS, di Riau 8 TPS, Banten 2 TPS, Sulawesi Barat 1 TPS, Papua 2 TPS, Kalimantan Tengah 2 TPS, Jambi 1 TPS dan NTT 1 TPS.
"Jadi totalnya 64 TPS ini rekomendasi kami yang akan disampaikan kepada KPU selaku penyelenggara," ujar Affifudin di Hotel Merlynn Park, Jakarta pada Kamis, 28 Juni 2018.