Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rahmat Effendi Unggul Hasil Quick Count Pilkada Kota Bekasi

Calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi-Tri Adianto periode 2018-2023. Foto: Facebook
Calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi-Tri Adianto periode 2018-2023. Foto: Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Tri Adhianto, unggul telak dari lawannya, Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus, dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada Kota Bekasi pada Rabu, 27 Juni 2018. Dalam hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei, Rahmat memperoleh suara hingga 67 persen, sementara lawannya hanya 32 persen.

Quick count dilakukan tim pemenangan Rahmat-Tri Adhianto di pusat perbelanjaan Mega Bekasi Hypermall di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Setidaknya ada empat lembaga survei, dua di antaranya Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) serta Median.

Baca: Quick Count LSI Denny JA, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Unggul

Berdsarkan data yang didapat Tempo pada pukul 15.00, Rahmat dan Tri Adhianto memperoleh suara hingga 67 persen, sementara Nur Supriyanto-Adhy 32 persen dengan margin of error 6 persen. Hingga berita ini dibuat, jumlah data yang masuk 15 persen. Partisipasi pemilih mencapai 80 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keunggulan sementara ini disambut gembira partai pendukung pasangan. Rahmat - Tri Adhianto didukung Partai Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Baca: Dana Kampanye Terbesar di Bekasi Hanya Rp 4 Miliar

Mereka yakin hasil quick count dan hitungan riil tak akan berbeda jauh. "Alhamdulillah menang jadi dilanjutkan kepemimpinan Pak Rahmat Effendi," kata Fajar, salah satu relawan pasangan tersebut, Rabu, 27 Juni 2018.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

22 Maret 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (peci hitam) bersama anak-anak di atas panggung gembira yang digelar warga Perum Alinda Kaliabang Tengah, Sabtu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

Beredar video Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono salah mengucapkan bunyi sila ke-4 Pancasila, kemudian ia minta maaf. Berikut profilnya.


26 Tahun Berdirinya Kota Bekasi, Sudah Disebut Sejak Kerajaan Tarumanagara

10 Maret 2023

Foto udara suasana Alun-alun Madmuin Hasibuan Kota Bekasi di Jawa Barat, Selasa, 22 Februari 2022. Alun-alun Kota Bekasi kini memiliki tampilan baru. Tidak hanya tampilannya, kini alun-alun Kota Bekasi juga berubah nama menjadi Alun-alun M. Hasibuan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
26 Tahun Berdirinya Kota Bekasi, Sudah Disebut Sejak Kerajaan Tarumanagara

Hari ini, 10 Maret 1997 diperingati hari jadi pemerintahan Kota Bekasi. Namun, Bekasi sudah dikenal sejak era Kerajaan Tarumanagara. Begini ceritanya.


Bawaslu Ingatkan Batasan Lembaga Survei Penyelenggara Quick Count, Ini Katanya

21 Januari 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Bawaslu Ingatkan Batasan Lembaga Survei Penyelenggara Quick Count, Ini Katanya

Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu mengingatkan kembali batasan kepada lembaga survei penyelenggara quick count. Ada 3 kriteria lembaga survei ideal, katanya. Apa saja?


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

28 Desember 2022

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi


Kaleidoskop 2022: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertangkap OTT KPK

27 Desember 2022

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Kaleidoskop 2022: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertangkap OTT KPK

Kasus dugaan korupsi Wli Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi salah satu sorotan besar publik selama 2022.


Jelang Pemilu, Ini Tiga Lembaga Survei dengan Nama Unik yang Diakui KPU

26 Desember 2022

Layar menampilkan tabel kinerja positif menteri dalam rilis survey dan diskusi politik dengan tema Kinerja dan Komunikasi Menteri Jokowi: Publik Tahu atau Tidak ? di Jakarta, 11 Mei 2015. Acara yang diadakan PolcoMM Institute tersebut memaparkan kinerja para menteri Kabinet Kerja. ANTARA/Fanny Octavianus
Jelang Pemilu, Ini Tiga Lembaga Survei dengan Nama Unik yang Diakui KPU

Jelang pemilu, banyak lembaga survei tampil ke hadapan publik. Ini tiga lembaga survei dengan nama unik yang diakui KPU


Hakim Banding Tambah Masa Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

15 Desember 2022

Wali Kota Bekasi  periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan masa perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Rahmat Effendi. TEMPO/Imam Sukamto'
Hakim Banding Tambah Masa Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan hakim PT Bandung yang memperberat hukuman Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi jadi 12 tahun penjara.


KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

9 November 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Kasus korupsi ini terjadi pada masa anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Kota Bekasi 2021. Dalam APBD Perubahan 2021, Pemkot Bekasi menetapkan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.


Vila Rahmat Effendi di Puncak Disita, Aktivis Minta Lahannya Dijadikan Hutan Resapan

14 Oktober 2022

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Vila Rahmat Effendi di Puncak Disita, Aktivis Minta Lahannya Dijadikan Hutan Resapan

Pengadilan Tipikor memvonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pidana 10 tahun dan menyita salah satu asetnya, yakni Jasmin Glamping


Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

14 September 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Kasus korupsi ini terjadi pada masa anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Kota Bekasi 2021. Dalam APBD Perubahan 2021, Pemkot Bekasi menetapkan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa KPK juga menuntut Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi membayar uang pengganti Rp 8 miliar.