TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terdaftar sebagai pemilih ganda di dua wilayah untuk Pilkada 2018, yakni Jakarta dan Semarang di Jawa Tengah. "Saya dan beberapa keluarga saya sudah tiga tahun ber-KTP Jakarta, tapi di sini saya masih terdaftar. Maka saya ke TPS ini mau mengklarifikasi bahwa saya tidak menggunakan hak pilih saya di Pilgub Jateng," kata Tjahjo di Semarang, Rabu, 27 Juni 2018.
Tjahjo terdaftar sebagai pemilih di TPS 10 Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Bersama dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Mendagri memastikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bahwa surat C-6 miliknya tidak disalahgunakan.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Sebut Pilkada 2018 Rasa Pilpres
"Pak Tjahjo ini proaktif, memastikan tidak disalahgunakan. Jadi yang penting hari ini Surat C-6 harus ditarik lagi," kata Abhan. Usai melakukan pemantauan pemungutan suara di sejumlah TPS di Kota Semarang, Mendagri beserta rombongan menuju ke Demak untuk memantau pelaksanaan pilkada.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan penyebab masuknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Daftar Pemilih Tetap di Kota Semarang, meski sudah ber-KTP DKI Jakarta. Menurut Wahyu, ada kesalahan administratif di kelurahan tempat tinggal Tjahjo.
Baca juga: PDIP Bantah Gunakan Alat Kekuasaan Demi Memenangkan Pilkada 2018
“Petugas mendapat informasi belum ada dokumen kepindahan Pak Tjahjo ke Jakarta,” kata dia saat dihubungi, Rabu, 27 Juni 2018.