Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Serentak, Ini yang Harus Diperhatikan saat Pencoblosan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah serentak (pilkada serentak) digelar di 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Bagi pemilih, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mencoblos. Salah satunya, membawa kartu identitas dan formulir C6.

Sebagai langkah antisipasi, apabila ada pemilih yang tidak bisa menunjukan kartu identitas atau surat keterangan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat ederan yang memungkinan orang tersebut menggunakan hak suaranya.

Baca: Pilkada Serentak Hari Ini, 5 Tips Buat Mereka yang Kalah

Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi beberapa waktu lalu membenarkan hal tersebut. "Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan dan masukan dari berbagai daerah di Indonesia, KPU RI sudah menerbitkan edaran yang memungkinkan pemilih hanya membawa formulir C6 sepanjang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," kata Raka Sandi.

Surat Edaran bernomor KPU RI No 274/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018 tertanggal 8 Juni 2018, pemilih dimungkinkan menggunakan hak pilihnya meskipun tidak dapat menunjukkan e-KTP atau surat keterangan perekaman. "Tetapi dengan ketentuan petugas KPPS harus memastikan bahwa formulir model C6 yang dibawa pemilih tersebut sesuai dengan pemilih yang bersangkutan," ucap Raka Sandi.

Baca: Pengamat Ini Tak Yakin Pilkada Serentak 2018 Jujur dan Adil

Pemilih yang telah dinyatakan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dibolehkan jika hanya membawa formulir C6 atau KTP. Meski begitu, Raka Sandi mengingatkan pemilih tetap harus membawa e-KTP atau Suket. Sebab, dia menambahkan, kebijakan yang memungkinkan hanya membawa C6 itu ditujukan bagi pemilih yang kehilangan KTP atau suketnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal kedua yang juga harus diperhatikan adalah pemilih memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih TPS yang akan didatangi. Tiba tempat waktu, karena waktu pencoblosan hanya berlaku pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Selanjutnya, pemilih melakukan pencoblosan dengan benar, agar hak suara yang diberikan itu sah. Pastikan pemilih mencoblos di bagian gambar calon, atau nomor urut calon. Ingat kertas suara hanya dicoblos satu kali.

Baca: Heboh Soal Fatwa Fardhu Ain Memilih Calon di Pilkada Jawa Timur

Setelah itu, sebagai tanda pemilih telah memenuhi hak konstitusional, celupkan jari kelingking di tinta yang telah disedikan oleh petugas TPS.

Masyarakat juga disarankan untuk mengikuti proses penghitungan suara di pilkada serentak ini. Hal itu merupakan cara untuk mengawasi jalannya rekapitulasi agar tidak ada kecurangan oleh pihak yang berkepentingan dengan pilkada.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Muncul Usulan Pilkada Dimajukan, Begini Pendapat Wapres Ma'ruf Amin

24 hari lalu

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin berbincang dengan warga terdampak kebakaran saat meninjau lokasi kebakaran imbas terbakarnya Depo Pertamina Plumpubg di Jalan Koramil, Rawa Badak, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023. Usai meninjau lokasi kebakaran bertemu dan berdialog dengan warga, Ma'ruf Amin pun memastikan bahwa seluruh keperluan para pengungsi ditanggung oleh Pertamina. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Muncul Usulan Pilkada Dimajukan, Begini Pendapat Wapres Ma'ruf Amin

Ma'ruf Amin menegaskan bahwa munculnya gagasan pemajuan Pilkada 2024 baru sebatas usulan.


Wali Kota Depok Mohammad Idris Kejar Target 90 Persen Janji Kampanye hingga 2024

39 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris usai membuka Pasar Rakyat Malam Takbir di Jalan Naming D Botin di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas , Depok, Jumat, 21 April 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Mohammad Idris Kejar Target 90 Persen Janji Kampanye hingga 2024

Mohammad Idris mengatakan program di janji kampanye yang sulit direalisasikan adalah pengadaan lahan untuk posyandu.


Terkini: Curhat Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Disebut Pak Lurah, Plonga-Plongo hingga Tol Tak Bisa Dimakan, Penerimaan CPNS Makin Dekat

40 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo berswafoto dengan seorang peserta saat meninjau langsung kegiatan Raimuna Nasional XII Gerakan Pramuka Tahun 2023 yang digelar di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Curhat Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Disebut Pak Lurah, Plonga-Plongo hingga Tol Tak Bisa Dimakan, Penerimaan CPNS Makin Dekat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan sejumlah hal dalam Sidang Tahunan MPR hari ini.


Staf KSP Minta Pilkada 2024 Digelar Sesuai Jadwal Meski Bawaslu Usulkan Ditunda

14 Juli 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Staf KSP Minta Pilkada 2024 Digelar Sesuai Jadwal Meski Bawaslu Usulkan Ditunda

Juri menyebut Pilkada 2024 harus digelar sesuai jadwal, meskipun pihaknya memahami ada kerumitan dalam penyelenggaraannya.


Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

22 Mei 2023

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

Penjabat Kepala Daerah dinilai bisa pengaruhi hasil Pemilu 2024.


Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau Hak Konstitusional Warga untuk Pemilu 2024

30 September 2022

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau Hak Konstitusional Warga untuk Pemilu 2024

Komnas HAM membentuk tim pemantauan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk Pemilu 2024.


Empat Tokoh Ini Isyaratkan Bakal Meramaikan Pilgub Jabar 2024

28 Agustus 2022

Ketua Umum PSSI periode 2019-2023 Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. TEMPO/Nurdiansah
Empat Tokoh Ini Isyaratkan Bakal Meramaikan Pilgub Jabar 2024

Dari politikus hingga mantan artis diprediksi akan meramaikan Pilgub Jabar 2024


Menjelang Pemilu 2024, Kapolri Minta Soliditas Pers dan Polri Jadi Contoh

12 Juni 2022

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Dankorbrimob Irjen Anang Revandoko (kiri) menghadiri lomba tembak Kapolri Cup 2022 di Lapangan Tembak Hoegeng Iman Santoso Community 300, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 11 Juni 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Menjelang Pemilu 2024, Kapolri Minta Soliditas Pers dan Polri Jadi Contoh

Kapolri berharap semangat soliditas dan sinergi TNI-Polri dan media massa itu dapat dijaga dan menjadi contoh bagi peserta Pemilu 2024.


Begini Tahapan Pemilu 2024: Dimulai 14 Juni 2022

9 Juni 2022

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah akan menggelar rapat lagi untuk menentukan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Begini Tahapan Pemilu 2024: Dimulai 14 Juni 2022

Pemangkasan masa kampanye di tahapan Pemilu 2024 ini dilakukan agar tercipta efisiensi dan tidak menimbulkan permasalahan atau konflik


Rizal Ramli Kritik Biaya Fantastis Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024

9 Mei 2022

Ketua KPU Ilham Saputra angkat bicara soal biaya Pemilu 2024 yang nilainya mencapai Rp 86 triliun.
Rizal Ramli Kritik Biaya Fantastis Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024

Biaya Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 yang mencapai Rp 110,4 triliun disebut tak menjamin terpilihnya pemimpin yang berkualitas.