TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah serentak (pilkada serentak) digelar di 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Bagi pemilih, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mencoblos. Salah satunya, membawa kartu identitas dan formulir C6.
Sebagai langkah antisipasi, apabila ada pemilih yang tidak bisa menunjukan kartu identitas atau surat keterangan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat ederan yang memungkinan orang tersebut menggunakan hak suaranya.
Baca: Pilkada Serentak Hari Ini, 5 Tips Buat Mereka yang Kalah
Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi beberapa waktu lalu membenarkan hal tersebut. "Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan dan masukan dari berbagai daerah di Indonesia, KPU RI sudah menerbitkan edaran yang memungkinkan pemilih hanya membawa formulir C6 sepanjang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," kata Raka Sandi.
Surat Edaran bernomor KPU RI No 274/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018 tertanggal 8 Juni 2018, pemilih dimungkinkan menggunakan hak pilihnya meskipun tidak dapat menunjukkan e-KTP atau surat keterangan perekaman. "Tetapi dengan ketentuan petugas KPPS harus memastikan bahwa formulir model C6 yang dibawa pemilih tersebut sesuai dengan pemilih yang bersangkutan," ucap Raka Sandi.
Baca: Pengamat Ini Tak Yakin Pilkada Serentak 2018 Jujur dan Adil
Pemilih yang telah dinyatakan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dibolehkan jika hanya membawa formulir C6 atau KTP. Meski begitu, Raka Sandi mengingatkan pemilih tetap harus membawa e-KTP atau Suket. Sebab, dia menambahkan, kebijakan yang memungkinkan hanya membawa C6 itu ditujukan bagi pemilih yang kehilangan KTP atau suketnya.
Hal kedua yang juga harus diperhatikan adalah pemilih memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih TPS yang akan didatangi. Tiba tempat waktu, karena waktu pencoblosan hanya berlaku pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Selanjutnya, pemilih melakukan pencoblosan dengan benar, agar hak suara yang diberikan itu sah. Pastikan pemilih mencoblos di bagian gambar calon, atau nomor urut calon. Ingat kertas suara hanya dicoblos satu kali.
Baca: Heboh Soal Fatwa Fardhu Ain Memilih Calon di Pilkada Jawa Timur
Setelah itu, sebagai tanda pemilih telah memenuhi hak konstitusional, celupkan jari kelingking di tinta yang telah disedikan oleh petugas TPS.
Masyarakat juga disarankan untuk mengikuti proses penghitungan suara di pilkada serentak ini. Hal itu merupakan cara untuk mengawasi jalannya rekapitulasi agar tidak ada kecurangan oleh pihak yang berkepentingan dengan pilkada.