Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Serentak, KPU Kabupaten Sinjai Diskualifikasi Calon Ini

image-gnews
Ketua KPU RI Arief Budiman saat melantik Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 di Jakarta, Kamis 24 Mei 2018. Pelantikan meliputi anggota KPU dari 16 Provinsi.
Ketua KPU RI Arief Budiman saat melantik Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 di Jakarta, Kamis 24 Mei 2018. Pelantikan meliputi anggota KPU dari 16 Provinsi.
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Menjelang pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mendiskualifikasi calon Bupati Sinjai Sabirin Yahya-Andi Mahyoto. Pasangan nomor urut dua ini diusung Partai Demokrat, PAN, dan PDI Perjuangan.

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Ridwan A. Usman, mengatakan lembaganya mencoret nama pasangan ini karena mereka terlembat memasukkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). "Terakhir itu tanggal 24 Juni pukul 18.00 Wita. Tapi dia memasukkan lewat dari batas yang ditentukan,” kata Ridwan, Selasa, 26 Juni 2018. "Tapi mereka baru melengkapi pukul 21.20 waktu sini."

Baca: PDIP Akui Kesulitan Menang Pilkada Serentak di Jawa.

Ridwan menuturkan pencoretan ini sudah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye calon kepala daerah. Keputusan ini, kata dia, sudah dibahas dalam rapat di internal KPU Sinjai.

Tetapi, menurut Ridwan, meski pasangan ini sudah didiskualifikasi masyarakat masih bisa memilih keduanya dalam pilkada serentak. Alasannya, pasangan ini masih memiliki bisa menngajukan banding ke Panitia Pengawasan Pemilu. "Ada tiga hari untuk memperkarakan keputusan KPU," kata dia.

Ikuti Hitung Cepat Pilkada Serentak di Kanal Tempo.co

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ridwan menjelaskan, jika Panitia Pengawas Pemilu menolak banding Sabirin Yahya-Andi Mahyoto, maka keduanya baru resmi didiskualifikasi. Efeknya, meski pasangan ini menang dalam pemilihan di Kabupaten Sinjai, maka mereka tidak bisa menjabat. Dan pemenang akan jatuh pada pasangan lain yang memiliki suara dua terbanyak.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Pemenangan pasangan Sabirin Yahya-Andi Mahyoto, Andi Hasrawati Syahrir, mengatakan sanski ini merupakan ujian bagi kandidat yang diusung Partai Demokrat. Ia meminta tim pemenangan dan simpatisan agar tetap tenang. “Jangan terpancing, ini ujian untuk menuju kemenangan,” ucap Hasrawati.

Simak juga: Catat Rekam Jejak Calon Gubernur Jawa Barat.

Saat ini, ia mengatakan kubunya akan mengajukan banding. Ia mengindikasikan bahwa ada pihak lawan yang ingin menjatuhkan jagoannya di Pilkada Sinjai. “Ada indikasi yang dilakukan pihak lawan untuk menjatuhkan dan melemahkan kandidat kami,” kata dia.

Ada tiga pasangan calon yang bertarung di Kabupaten Sinjai dalam pilkada serentak. Selain Sairin Yahya-Andi Mahyoto yang mendapat nomor urut dua, calon lain adalah A. Seto Gadhista Asapa-Kartini. Pasangan nomor urut pertama ini disorong Golkar, Gerindra, PKB. Sedangkan nomor urut tiga adalah Takyuddin Masse-Mizar Roem yang diusung NasDem, PKS, PPP, dan PBB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

13 jam lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya akan ikuti aturan MA dan KPU untuk mengganti nama caleg mantan koruptor.


MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

22 jam lalu

dari kiri) Anggota KPU Idham Holik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Bawaslu Puadi dan Lolly Suhenty saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU, menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana.


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

3 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

KPU Depok sudah melakukan pencermatan DCT sejak Ahad kemarin, 24 September 2023.


Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

5 hari lalu

Seorang pria membawa kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 20 November 2020. KPU Sulut mendistribusikan logistik pilkada Sulut dengan memprioritaskan keperluan logisitik untuk tiga kabupaten/kota di wilayah kepulauan pada tahap pertama serta 12 Kabupaten/Kota di wilayah darat pada tahap kedua, dan ditergetkan rampung pada 21 November 2020. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

Jumlah anggaran KPU dari masa ke masa sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024. Berapa kali lipat kenaikannya?


Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

6 hari lalu

Mobil yang membawa 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 26 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

Kirab Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar pada Selasa sore, 26 September 2023. Kedatangan kirab yang mengestafetkan bendera 18 parpol itu sebelumnya datang dari Kota Semarang.


Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

6 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

MK belum memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Padahal, masa pendaftaran pasangan calon di KPU tinggal beberapa minggu lagi.


Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

7 hari lalu

Massa melakukan aksi protes terkait Pemilu 2024 di depan Kantor KPU. Aksi itu merupakan salah satu adegan dari Simulasi Sispamkota yang digelar jajaran Polresta Solo di Stadion Manahan Solo, Senin, 25 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

Seekor anjing K-9 milik Polresta Solo menggigit seorang jurnalis yang sedang meliput simulasi pengamanan Pemilu 2024.


Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor

7 hari lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, sedang mengurus keperluan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di loket kepolisian di kantor Baintelkam Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 25 September 2023. SKCK merupakan persyaratan dokumen dari KPU untuk bakal calon presiden dan wakil presiden. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor

Anies Baswedan baru mengurus SKCK ke Baintelkam Polri pada hari ini. Pendampingnya, Muhaimin Iskandar, sudah lebih dulu.


Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

7 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 25 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Puan Maharani buka suara soal polemik revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota minimal caleg perempuan.