TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian besar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat (Bawaslu Jabar) berganti orang, sehari menjelang pencoblosan pemilihan kepala daerah 2018 (Pilkada 2018). Alasannya, mereka yang diganti telah habis masa kerjanya.
Bawaslu RI pun telah melantik anggota baru dari hasil seleksi ulang. "Karena sudah berakhir masa periode 26 Juni 2013-2018," kata Ketua Bawaslu Jabar 2013-2018, Harminus Koto, yang habis masa kerjanya, Senin sore, 25 Juni 2018. Harminus ikut diganti karena tidak lolos seleksi untuk periode baru.
Baca: Bawaslu Catat 3 Daerah Ini Paling Banyak Kasus ASN Tak Netral
Ia pun mendoakan kinerja Bawaslu Jabar tidak terganggu dengan pergantian sebagian anggotanya. "Semoga pergantian di Bawaslu Jabar ini tidak mengganggu kinerja menjelang pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Bawaslu melantik tujuh anggota Bawaslu Jabar yang baru pada Senin, 25 Juni 2018. Mereka terpilih berdasarkan tahapan seleksi ulang. Dalam seleksi itu, mereka menjalani tes tertulis, tes kesehatan, psikotes, wawancara, dan uji kelayakan.
Hasil seleksi menetapkan Abdullah, Lolly Suhenty, Yulianto, Sutarno, Wasikin Marzuki, Yusup Kurnia, dan Zaki Hilmi sebagai anggota Bawaslu Jabar periode 2018-2023. Dua di antaranya anggota periode lama.
Baca: Soal Tudingan SBY, Bawaslu: Jika Ada Bukti, Kami Tindaklanjuti
Di bawah kepemimpinan Harminus, Bawaslu Jabar mencatat ada 402 laporan dugaan pelanggaran selama masa tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018. Sebagian besar laporan, 315 kasus merupakan hasil temuan dari pengawas pemilu. Sisanya, 87 kasus dari laporan sejumlah pihak.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah administrasi (160), pidana (21), kode etik (7). Jenis dugaan pelanggaran lain, antara lain, netralitas aparatur sipil negara (52), kepala desa (30). Sementara itu, yang kemudian dinyatakan bukan termasuk pelanggaran, sebanyak 128 laporan. Jumlah pelanggaran tertinggi terdapat di Kabupaten Pangandaran dengan 71 laporan.
Sementara itu, jumlah laporan adanya dugaan pelanggaran berdasarkan waktu per tahapan Pilkada Serentak di Jabar sampai dengan 20 Juni 2018 tercatat pada masa pratahapan pemilihan (16), tahap pendaftaran pemilih tetap (50), tahap pencalonan (59). Pada masa kampanye tercatat 277 kasus dugaan pelanggaran.
Sebanyak 21 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di antaranya, diproses ke pengadilan, enam di antaranya diteruskan ke kepolisian. Beberapa kasus pidana itu di antaranya seperti politik uang, keterlibatan kepala desa dan aparat sipil negara lainnya. Sebanyak lima kasus di antaranya diputuskan bersalah oleh hakim dan menghukum pelaku dengan penjara serta denda.
Bawaslu Jabar, misalnya, mencatat amar putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada 26 April 2018. Hakim di PN Cirebon memvonis camat yang ikut kampanye di Kabupaten Cirebon pada Maret lalu, dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 6 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.