Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Bawaslu Jabar Dirombak Menjelang Pencoblosan Pilkada 2018

image-gnews
Bawaslu mengemukakan beberapa catatan perihal Pilkada Jabar ini salah satunya soal alat sosialisasi.
Bawaslu mengemukakan beberapa catatan perihal Pilkada Jabar ini salah satunya soal alat sosialisasi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian besar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat (Bawaslu Jabar) berganti orang, sehari menjelang pencoblosan pemilihan kepala daerah 2018 (Pilkada 2018). Alasannya, mereka yang diganti telah habis masa kerjanya.

Bawaslu RI pun telah melantik anggota baru dari hasil seleksi ulang. "Karena sudah berakhir masa periode 26 Juni 2013-2018," kata Ketua Bawaslu Jabar 2013-2018, Harminus Koto, yang habis masa kerjanya, Senin sore, 25 Juni 2018. Harminus ikut diganti karena tidak lolos seleksi untuk periode baru.

Baca: Bawaslu Catat 3 Daerah Ini Paling Banyak Kasus ASN Tak Netral

Ia pun mendoakan kinerja Bawaslu Jabar tidak terganggu dengan pergantian sebagian anggotanya. "Semoga pergantian di Bawaslu Jabar ini tidak mengganggu kinerja menjelang pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Bawaslu melantik tujuh anggota Bawaslu Jabar yang baru pada Senin, 25 Juni 2018. Mereka terpilih berdasarkan tahapan seleksi ulang. Dalam seleksi itu, mereka menjalani tes tertulis, tes kesehatan, psikotes, wawancara, dan uji kelayakan.

Hasil seleksi menetapkan Abdullah, Lolly Suhenty, Yulianto, Sutarno, Wasikin Marzuki, Yusup Kurnia, dan Zaki Hilmi sebagai anggota Bawaslu Jabar periode 2018-2023. Dua di antaranya anggota periode lama.

Baca: Soal Tudingan SBY, Bawaslu: Jika Ada Bukti, Kami Tindaklanjuti

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di bawah kepemimpinan Harminus, Bawaslu Jabar mencatat ada 402 laporan dugaan pelanggaran selama masa tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018. Sebagian besar laporan, 315 kasus merupakan hasil temuan dari pengawas pemilu. Sisanya, 87 kasus dari laporan sejumlah pihak.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah administrasi (160), pidana (21), kode etik (7). Jenis dugaan pelanggaran lain, antara lain, netralitas aparatur sipil negara (52), kepala desa (30). Sementara itu, yang kemudian dinyatakan bukan termasuk pelanggaran, sebanyak 128 laporan. Jumlah pelanggaran tertinggi terdapat di Kabupaten Pangandaran dengan 71 laporan.

Sementara itu, jumlah laporan adanya dugaan pelanggaran berdasarkan waktu per tahapan Pilkada Serentak di Jabar sampai dengan 20 Juni 2018 tercatat pada masa pratahapan pemilihan (16), tahap pendaftaran pemilih tetap (50), tahap pencalonan (59). Pada masa kampanye tercatat 277 kasus dugaan pelanggaran.

Sebanyak 21 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di antaranya, diproses ke pengadilan, enam di antaranya diteruskan ke kepolisian. Beberapa kasus pidana itu di antaranya seperti politik uang, keterlibatan kepala desa dan aparat sipil negara lainnya. Sebanyak lima kasus di antaranya diputuskan bersalah oleh hakim dan menghukum pelaku dengan penjara serta denda.

Bawaslu Jabar, misalnya, mencatat amar putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada 26 April 2018. Hakim di PN Cirebon memvonis camat yang ikut kampanye di Kabupaten Cirebon pada Maret lalu, dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 6 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

9 jam lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

23 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon


Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

23 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih


Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

1 hari lalu

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai.  (Tempo/Ilham Balindra)
Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

Bawaslu akan serahkan rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU, Polda, dan DKPP. Bawaslu masih menyelesaikan persoalan internal soal Dharma-Kun.


Survei Indikator: Dedi Mulyadi Calon Gubernur Terpopuler di Pilkada Jawa Barat

1 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kiri) dan Erwan Setiawan (kanan) menyapa warga dan pendukung saat menuju Kantor KPU Jawa Barat untuk melakukan pendaftaran di Bandung, Selasa 27 Agustus 2024. Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Jawa Barat 2024 dengan dukungan Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, dan PSI serta sembilan partai lain non parlemen.  ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Survei Indikator: Dedi Mulyadi Calon Gubernur Terpopuler di Pilkada Jawa Barat

Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan Dedi Mulyadi meraih popularitas 93,8 persen dalam peta elektoral Pilkada Jawa Barat.


Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

1 hari lalu

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memberikan pernyataan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Ahad 1 September 2024. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

Bawaslu Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar UU Pemilu di kasus pencatutan KTP. Namun ada dugaan pelanggaran lain.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

1 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

4 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.


Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

5 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

Komisi II DPR menyebutkan opsi yang bisa dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.