TEMPO.CO, Medan -Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang masih menanti di wilayah tepian Danau Toba terancam tak bisa menggunakan hak pilih dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur pada 27 Juni nanti. Badan Pengawas Pemilu tak mengabulkan permohonan KPU Simalungun yang ingin memasukkan mereka ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Tadi sudah komunikasi dengan KPU Provinsi. Mereka berkoordinasi dengan Bawaslu, Gubernur dan Kapolda, tapi tidak diizinkan. Jadi mereka tidak bisa memilih," ujar Ketua KPU Simalungun, Adelbert Damanik, pada Senin malam, 25 Juni 2018.
Sejak kemarin siang, petugas panitia pemungutan suara telah mendata keluarga korban yang lokasi pemilihannya berada di luar Kabupaten Simalungun. Petugas tak menyebutkan jumlahnya, tapi keluarga korban yang hendak menggunakan hak pilih di sana harus membawa e-KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil agar bisa menggunakan hak pilih di TPS, lokasi keberadaan mereka.
Keputusan tersebut membuat keluarga korban dipastikan tak bisa memilih calon gubernur dan kepala daerahnya. Tidak hanya keluarga korban, petugas Basarnas dan awak media yang sedang bertugas di sana pun tak akan dapat memilih.
Bawaslu Sumatera Utara saat dikonfirmasi membenarkan perihal tidak dapat memilihnya para keluarga korban KM Sinar Bangun. Alasannya, KPU Simalungun baru menyampaikan permohonan pada kemarin siang. "Harusnya KPU Simalungun memberitahu pindah lokasi pemilihan itu tiga hari sebelum pencoblosan,” kata Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida R. Rasahan.
Syafrida menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan peraturan KPU. KPU Simalungun, kata dia, seharusnya sudah bisa memprediksi akan ada keluarga korban yang punya hak pilih menunggu di sekitar lokasi kejadian. Karena tragedi KM Sinar Bangun telah berlangsung lebih dari sepekan yang lalu.
Ihwal itu, Syafrida mengimbau keluarga korban untuk kembali ke alamat domisili asalnya untuk memilih. “Kembali ke TPS masing-masing, itu solusi dari kami,” kata Safrida.
IIL ASKAR MONDZA