Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

M. Iriawan Minta KPU Antisipasi Pemilih Pemula dan Pensiunan TNI

image-gnews
Staf KPU menjelaskan tentang data logistik pemilihan gubernur kepada penjabat Gubernur Jawa Barat, Mochamad Iriawan, di PPK Kecamatan Sumur, Bandung, Senin, 25 Juni 2018. Iriawan meminta logistik sampai tepat waktu agar proses pilkada berjalan dengan lancar saat memantau kesiapan logistik menjelang pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang.TEMPO/Prima Mulia
Staf KPU menjelaskan tentang data logistik pemilihan gubernur kepada penjabat Gubernur Jawa Barat, Mochamad Iriawan, di PPK Kecamatan Sumur, Bandung, Senin, 25 Juni 2018. Iriawan meminta logistik sampai tepat waktu agar proses pilkada berjalan dengan lancar saat memantau kesiapan logistik menjelang pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang.TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Penjabat Gubernur Jawa Barat M. Iriawan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengantisipasi pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada hari pencoblosan tangal 27 Juni 2018 dan anggota TNI/Polri yang jatuh pensiunnya di hari pencoblosan tersebut.

“Ada catatan yang berusia 17 tahun yang harus melakukan hak politiknya, termasuk TNI dan Polri yang pensiun tanggal 27 Juni,” kata Iriawan selepas memimpin rapat kordinasi Desk Pilkada Jawa Barat di Bandung pada Senin, 25 Juni 2018.

Baca: Nasdem Tak Sepakat Penggunaan Hak Angket Pengangkatan M Iriawan

Menurut Iriawan, jumlah pemilih tersebut relatif besar. Dari data Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Jawa Barat, jumlah pemilih yang berusia 17 tahun pada tanggal 27 Juni tersebut menembus 746.335 orang. “Bagaimana nanti kalau pada hari H, pas 17 tahun, mereka belum punya KTP,” kata dia.

Sementara untuk anggota TNI/Polri yang pensiun pada hari pencoblosan itu berjumlah 9.808 orang. Iriawan khawatir jika tidak diantisipasi sejak awal, maka akan menimbulkan isu macam-macam saat hari pencoblosan nanti. “Itu juga harus diantisipasi,” ujarnya.

Komisioner KPU Jawa Barat Bidang Perencanaan Dan Data, Ferdhiman Bariguna mengatakan pemilih pemula yang berusia 17 tahun di hari pencoblosan sudah diantisipasi sejak April lalu saat penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Sudah masuk dan sudah disaring. Yang ganda dibersihkan, di bawah umur juga sudah klir, yang transgender sudah di konversi,” kata dia saat dihubungi terpisah.

Baca: Dituduh Geledah Rumah Deddy Mizwar, M. Iriawan: Kasihan Pak SBY

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ferdhiman membenarkan jumlah pemilih pemula yang berusia 17 tahun menembus 700 ribu orang. “Sekitar segitu, di bawah satu juta orang,” kata dia.

Menurut Ferdhiman, pemilih pemula itu sudah tercantum dalam DPT. Ia mengatakan para pemilih itu sudah tercantum dalam surat undangan memilih. “Pada saat penepatan DPT sudah disiapkan. Pokoknya yang terdaftar di DPT pada bulan April, yang datanya sudah masuk ke kita dari Dinas Kependudukan sudak klir. Kecuali data menyusul,” kata dia.

Sementara itu, untuk pemilih pensiunan TNI/Polri pada hari pencoblosan juga diklaim Ferdhiman sudah diantisipasi KPU. “Mereka pemilih pemula, tapi usianya sudah sepuh. Artinya sudah punya KK (Kartu Keluarga), hanya statusnya saja. Mereka (yang pensiun tersebut) sudah terdaftar,” kata dia.

Ferdhiman mengatakan yang perlu diantisipasi saat ini adalah pemilih yang belum tercantum dalam DPT tapi mengantongi KTP atau Surat Keterangan. “Mereka yang belum terdaftar, tapi punya KTP atau Suket bisa langsung ke TPS, dan masuk sebagai pemilih tambahan. Mencoblosnya di atas jam 12,” kata dia.

Baca: Mayoritas Warga Menilai Pengangkatan M. Iriawan Melanggar Aturan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

1 jam lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

4 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

KPU catat 41 daerah memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Peneliti TII jelaskan pilkada ulang maksimal dilakukan 2 tahun bila kotak kosong menang.


KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

2 hari lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.


DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.