TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan lembaganya siap menindaklanjuti tudingan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal dugaan ketidaknetralan aparat, jika SBY menyodorkan bukti ke Bawaslu.
"Kalau ada temuan data bukti yang kuat, silakan laporkan. Bawaslu akan menelusuri lebih lanjut," kata Abhan di kantornya pada Senin, 25 Juni 2018.
Baca: Wiranto Ajak SBY Bertemu Soal Netralitas TNI, Polri, dan BIN
Sebagai contoh, ujar Abhan, saat ini lembaganya masih menangani kasus dugaan ketidaknetralan pejabat tinggi kepolisian dalam pemilihan Gubernur Maluku, yang melibatkan mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigadir Jenderal Hasanuddin. "Kalau ada unsur pidananya, pasti akan kami tindak lanjuti," kata dia.
SBY sebelumnya menyampaikan tudingan bahwa ada elemen dari BIN, TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada. Penyataannya tersebut diungkapkan saat melakukan konferensi pers terkait kunjungannya dalam acara kampanye terbuka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi. “Yang saya sampaikan ini, cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri, TNI, bukan lembaganya,” kata SBY di Bogor, Sabtu 23 Juni 2018.
Baca: SBY Tuding TNI, BIN, Polisi Tidak Netral, Begini Respons Jokowi
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan menjelang pilkada serentak 2018, pihaknya harus memahami situasi dimana perang isu perang antar tim sukses yang sedang berlangsung menjelang hari-hari terakhir menuju Pilkada. "Jadi kami juga enggak mau terjebak untuk kemudian menyikapi semuanya. Tapi kalau ada bukti, silakan laporkan, pasti kami tindaklanjuti," ujarnya di lokasi yang sama.
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebelumnya mengatakan SBY pesimistis melaporkan soal dugaan ketidaknetralan aparat ke Bawaslu. Sebab selama ini Bawaslu dianggap menutup mata terhadap ketidaknetralan dalam pemilu.
Baca: SBY Tuding Aparat Tidak Netral, PKS: Peringatan untuk Semua
Sebagai contoh, kata Ferdinand, Bawaslu awalnya menyatakan tidak akan menindaklanjuti kasus Wakapolda Maluku, yang jelas-jelas dimutasi dari jabatan karena mengarahkan jajarannya di sejumlah kepolisian resor untuk memilih salah satu pasangan calon dalam pemilihan Gubernur Maluku. Belakangan, Bawaslu menyatakan akan memproses kasus tersebut karena ada laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran pidana dalam pemilu.
Berkaitan dengan hal itu, kata Afifuddin, tidak perlu saling tuding. Pihaknya akan menerima dengan terbuka jika SBY bersedia melapor dan memberikan bukti kepada Bawaslu. "Karena pernyataan politik kan bisa disoal orang. Itikad baik bisa juga dilakukan dari kedua sisi kan?" ujarnya.