TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan bekerja sama dengan kepolisian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memantau praktik bagi-bagi uang alias serangan fajar dalam Pemilihan Kepala Daerah atau pilkada serentak yang berlangsung Rabu, 27 Juni 2018.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihaknya akan memastikan politik uang termasuk serangan fajar tidak terjadi. "KPK bekerjasama dengan Mabes Polri dan KPU akan bergerak sekuat tenaga memastikan tidak terjadi politik uang," kata dia saat dihubungi Senin, 25 Juni 2018.
Baca: KPK Angkat Suara Soal Anjuran Prabowo Masyarakat Bisa Terima Suap Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mewanti-wanti agar calon kepala daerah tidak melakukan politik uang dalam Pilkada. Bawaslu menyatakan akan menindak tegas setiap pelakunya bila terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Kelompok Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menyatakan politik uang masih menjadi titik paling krusial dalam gelaran Pilkada, selain isu netralitas aparat negara. Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi isu politik uang hampir selalu menjadi dalil yang menyertai gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Tonton: Tumpukan Rp 8 Miliar Bowo Sidik Pangarso untuk Serangan Fajar?
Riset yang dilakukan Kode Inisiatif dalam Pilkada 2017 lalu, misalnya, mencatat ada enam permohonan yang mendalilkan terjadi politik uang dari total 53 permohonan.
"Kami mencatat ada 53 permohonan," kata dia.
Sebelumnya, soal serangan fajar ini juga sempat ramai dibicarakan. Gara-garanya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajurkan masyarakat menerima uang atau sembako yang diberikan oleh calon kepala daerah.
Baca juga: Gerindra Tuding Relawan Jokowi Bermain di Pilkada Sumatera Barat
Laode mengatakan KPK akan membantu memantau di 171 daerah yang menggelar pilkada serentak. Dia mengatakan pemantauan akan dilakukan secara diam-diam dan terbuka. "Pemantauan terbuka dan tertutup untuk memastikan tidak adanya politik uang," kata dia.