Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Jawa Barat, Dana Kampanye Deddy Mizwar Paling Besar?

Reporter

image-gnews
(Dari kiri) Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, nomor urut dua TB Hasanuddin-Anton Charliyan, nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan nomor urut empat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menghadiri Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2018. ANTARA
(Dari kiri) Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, nomor urut dua TB Hasanuddin-Anton Charliyan, nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan nomor urut empat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menghadiri Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 4 dalam Pilkada Jawa Barat, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi tercatat memiliki dana kampanye paling besar. Berdasarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, kandidat yang diusung Partai Demokrat dan Golkar ini tercatat melaporkan dana kampanye sebesar Rp 10,85 miliar.

Komisioner Divisi Hukum, Keuangan, dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Agus Rustandi, mengatakan dari dana kampanye yang dilaporkan, pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menghabiskan Rp 10,31 miliar. "Pasangan ini menjadi yang terbesar," kata Agus di kantornya, Senin, 25 Juni 2018.

Baca: Bagaimana Hasil Sigi Lembaga Survei di Pilkada Jawa Barat?

Sementara itu, Sudrajat- Ahmad Syaikhu melaporkan dana kampanye yang mereka gunakan sebesar Rp 9,585 milyar. Kemudian, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebesar Rp 6,836 milyar. Terakhir pasangan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan sebesar Rp 2,2 milyar.

Agus mengatakan ada empat kantor akuntan publik yang bertugas membelejeti laporan penggunaan dana kampanye dari masing-masing calon. "Mulai hari ini sampai tanggal 9 Juli nanti kantor akuntan publik itu berkesempatan melakukan audit, mengkonfirmasi, meneliti, hingga meminta keterangan kepada setiap pasangan calon," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak juga: Hasil Debat Pilkada Jawa Barat.

Agus menuturkan mekanisme ini dilakukan agar laporan dana kampanye bisa lebih transparan dan memastikan penerimaan anggaran dana kampanye tidak melanggar Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017. Dalam peraturan dijelaskan batasan besaran bantuan yang diterima setiap pasangan calon dari perorangan maksimal sebesar Rp 75 juta. Sementara sumbangan dari dari organisasi, perusahaan atau kelompok, maksimal sebesar Rp 750 juta. .

Agus mengatakan jika salah satu calon yang berlaga di Pilkada Jawa Barat terbukti melanggar PKPU itu, maka pasangan calon itu akan mendapatkan sanksi berat dari KPU. "Sanksinya bisa dibatalkan sebagai pasangan calon," kata dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komentar Para Artis tentang Film Satu Hari dengan Ibu, Ada Deddy Mizwar hingga Dude Harlino

7 hari lalu

Film Satu Hari dengan Ibu. Dok. Ruang 29 Pictures
Komentar Para Artis tentang Film Satu Hari dengan Ibu, Ada Deddy Mizwar hingga Dude Harlino

Sederet artis ternama Indonesia memberikan pandangannya setelah menonton film Satu Hari dengan Ibu (SAHDU), menjelang tayang di bioskop.


KPU Gandeng PPATK untuk Tangani Transaksi Keuangan dan Pelaporan Dana Kampanye

7 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Gandeng PPATK untuk Tangani Transaksi Keuangan dan Pelaporan Dana Kampanye

PPATK siap mendukung dan membantu KPU dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024, khususnya menghindari peredaran dana kampanye ilegal.


Pemilu 2024, KPU Kembali Wajibkan Peserta Lapor Sumbangan Dana Kampanye

12 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah )saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, KPU Kembali Wajibkan Peserta Lapor Sumbangan Dana Kampanye

KPU kembali mengharuskan peserta pemilihan umum untuk melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK.


3 Novel Marga T Diangkat ke Layar Lebar, Paling Populer Badai Pasti Berlalu

31 hari lalu

Poster film Badai Pasti Berlalu. Istimewa
3 Novel Marga T Diangkat ke Layar Lebar, Paling Populer Badai Pasti Berlalu

Noelis Marga T meninggalkan puluhan novel dan ratusan cerita pendek, beberapa dijadikan film. Badai Pasti Berlalu, salah satunya.


Film Indonesia yang Pernah Berlaga di Piala Oscar, Naga Bonar sampai Ngeri-ngeri Sedap

51 hari lalu

Cuplikan film Ngeri-ngeri Sedap. Dok.Imajinari.
Film Indonesia yang Pernah Berlaga di Piala Oscar, Naga Bonar sampai Ngeri-ngeri Sedap

PPFI akan kirimkan film Indonesia untuk berlaga di Piala Oscar 2024 di Amerika Serikat. Naga Bonar dan Ngeri-ngeri Sedap pernah berkompetisi di sana.


Nagabonar Jadi Doktor, Deddy Mizwar Sidang 150 Menit di Unpad, Segini IPK-nya

19 Juli 2023

Deddy Mizwar menjalani Sidang Promosi Doktor pada Program Doktor Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Senin, 17 Juli 2023. Foto: Instagram/@deddy_mizwar
Nagabonar Jadi Doktor, Deddy Mizwar Sidang 150 Menit di Unpad, Segini IPK-nya

Deddy Mizwar, yang dikenal luas sebagai Nagabonar berhasil meraih gelar Doktor Honoris Causa di Unpad. Apa disertasinya?


Deddy Mizwar Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di Unpad dengan IPK 4

18 Juli 2023

Deddy Mizwar menjalani Sidang Promosi Doktor pada Program Doktor Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Senin, 17 Juli 2023. Foto: Instagram/@deddy_mizwar
Deddy Mizwar Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di Unpad dengan IPK 4

Raih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dengan nilai memuaskan, Deddy Mizwar mengaku tidak akan kembali menjadi pemimpin daerah maupun nasional.


Korupsi BTS 4G Sampai ke Anggota DPR

24 Juni 2023

Korupsi BTS 4G Sampai ke Anggota DPR

Duit hasil korupsi pengadaan BTS 4G diduga mengalir ke anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.


Sebut Dirinya Korban Politik, Trump Kumpulkan Dana Kampanye Rp104 M

16 Juni 2023

Mantan Presiden AS Donald Trump muncul di pengadilan untuk sidang dakwaan atas uang tutup mulut yang dibayarkan kepada bintang porno Stormy Daniels, di New York City, AS, 4 April 2023. REUTERS/Jane Rosenberg
Sebut Dirinya Korban Politik, Trump Kumpulkan Dana Kampanye Rp104 M

Tim kampanye politikus Donald Trump telah mengumpulkan US$7 juta atau Rp 104 miliar sejak didakwa atas tuduhan federal minggu lalu.


Akademisi Bivitri Susanti Sebut Penghapusan Pelaporan Dana Kampanye Merupakan Kemunduran Pemilu

12 Juni 2023

Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar
Akademisi Bivitri Susanti Sebut Penghapusan Pelaporan Dana Kampanye Merupakan Kemunduran Pemilu

Akademisi Bivitri Susanti mengatakan argumen kewajiban penyerahan laporan dana kampanye tak diatur secara khusus dalam UU Pemilu tidak bisa diterima.