TEMPO.CO, Bandung - Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 4 dalam Pilkada Jawa Barat, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi tercatat memiliki dana kampanye paling besar. Berdasarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, kandidat yang diusung Partai Demokrat dan Golkar ini tercatat melaporkan dana kampanye sebesar Rp 10,85 miliar.
Komisioner Divisi Hukum, Keuangan, dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Agus Rustandi, mengatakan dari dana kampanye yang dilaporkan, pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menghabiskan Rp 10,31 miliar. "Pasangan ini menjadi yang terbesar," kata Agus di kantornya, Senin, 25 Juni 2018.
Baca: Bagaimana Hasil Sigi Lembaga Survei di Pilkada Jawa Barat?
Sementara itu, Sudrajat- Ahmad Syaikhu melaporkan dana kampanye yang mereka gunakan sebesar Rp 9,585 milyar. Kemudian, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebesar Rp 6,836 milyar. Terakhir pasangan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan sebesar Rp 2,2 milyar.
Agus mengatakan ada empat kantor akuntan publik yang bertugas membelejeti laporan penggunaan dana kampanye dari masing-masing calon. "Mulai hari ini sampai tanggal 9 Juli nanti kantor akuntan publik itu berkesempatan melakukan audit, mengkonfirmasi, meneliti, hingga meminta keterangan kepada setiap pasangan calon," katanya.
Simak juga: Hasil Debat Pilkada Jawa Barat.
Agus menuturkan mekanisme ini dilakukan agar laporan dana kampanye bisa lebih transparan dan memastikan penerimaan anggaran dana kampanye tidak melanggar Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017. Dalam peraturan dijelaskan batasan besaran bantuan yang diterima setiap pasangan calon dari perorangan maksimal sebesar Rp 75 juta. Sementara sumbangan dari dari organisasi, perusahaan atau kelompok, maksimal sebesar Rp 750 juta. .
Agus mengatakan jika salah satu calon yang berlaga di Pilkada Jawa Barat terbukti melanggar PKPU itu, maka pasangan calon itu akan mendapatkan sanksi berat dari KPU. "Sanksinya bisa dibatalkan sebagai pasangan calon," kata dia.