TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Panwaslu Brebes Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Wakro, mengatakan sudah menerima laporan terkait kampanye hitam yang menimpa Sudirman Said. Sudirman, pasangan urut nomor 2 Pilgub Jawa Tengah (Jateng) menjadi sasaran kampanye hitam atas video dari saudaranya sendiri asal Kabupaten Brebes.
"Iya, laporan sudah masuk Jumat 22 Juni. Yang melaporkan atas nama Ketua Tim Pemenangan Pasangan urut 2 (Sudirman Said-Ida Fauziyah) Brebes, Zubad Fahilatah. Dalam laporan, yang bersangkutan membawa bukti ke Panwas. Video yang diunggah merugikan Paslon urut 2 Pilgub Jateng karena dianggap melakukan pembunuhan karakter," ujar Wakro kepada Tempo, Senin 25 Juni 2018.
Baca juga: PKS Berharap Isu Korupsi Bisa Kerek Suara Sudirman Said
Zubad, ujar Wakro, membawa bukti laporan berupa video dan VCD dan dokumen lain yang mendukung laporan tersebut. Panwas sejauh ini masih melakukan penyelidikan, terkait laporan tersebut.
"Identitas dan sebagainya apakah ketiga pelaku yang membuat video akan diberi sanksi sama, belum bisa kami sebut karena masuk dalam materi penyelidikan. Dalam waktu 7 hari pasca pelaporan, kami akan berupaya menemukan bukti apakah bisa memenuhi unsur terkait pelaporan," ucap Wakro.
Sebelumnya, Sekretaris DPW Partai Gerindra Jawa Tengah, Sriyanto Saputro mengaku dirugikan atas beredarnya video yang berisi kampanye gelap kepada Sudirman Said. Dalam video terdapat seseorang yang mengaku sebagai saudara Sudirman dan mengatakan Sudirman sebagai sosok anti sosial. Ia juga melapor ke Bawaslu Jateng dengan nomor laporan 180/BawasluRIJTG/HK.00/VI/2018 pada 8 Juni.
Baca juga: Prabowo Akan Tutup Kampanye Sudirman Said-Ida Fauziyah
"Yang mendatangi pembuat video dari pihak pelapor. Ada data soal pembuat video bekerja sebagai OB (Office Boy) salah satu kantor partai. Kami belum bisa membeberkan lebih detail karena masuk materi penyidikan. Laporan sudah resmi teregister, kami berkoordinasi dengan Gakumdu ya, dari pihak Kejaksaan, Kepolisian, serta hari ini akan meminta pendapat KPU (Komisi Pemiilhan Umum) apakah ada ekses hukum di dalamnya," ujar Wakro.
Ancaman yang akan menjerat jika terbukti melanggar, kata Wakro, pihak terlapor bisa tersandung pasal 187 UU nomor 10 tahun 2016 juncto Pasal 69 huruf b, tentang kesengajaan melakukan pelanggaran kampanye. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana dengan ancaman maksimal kurungan 18 bulan penjara, dan minimal 3 bulan kurungan.
Baca juga: Hadapi Generasi Millenial, Sudirman Said Sindir Pencitraan Ganjar
"Yang disangkakan masih dalam pendalaman Panwas, sehingga kita belum bisa memastikan apakah masuk semua unsurnya atau belum. Harus ada koordinasi dengan Gakumdu. Kami hari ini mengeluarkan imbauan kepada semua partai, timses paslon, dan pendukung untuk tidak menggunakan media sosial sebagai ajang berkampanye di masa tenang. Tolong bisa menahan itu agar suasana kondusif," tandasnya.