TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan lembaganya menerima sejumlah laporan masalah pendistribusian logistik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Salah satunya, kata Kaka, yakni surat suara yang dikirim terpisah dari kotak suara.
"Di daerah Jawa Timur ada surat suara yang dikirim dengan kardus mi instan dan air mineral," kata Kaka di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan pada Ahad, 24 Juni 2018.
Baca: Pilkada 2018, Isu Netralitas dan Politik Uang Jadi Titik Krusial
Menurut Buku Pintar Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan, surat suara, formulir, dan logistik lainnya seharusnya dikirim bersamaan. Logistik itu harus ditaruh dalam kotak suara yang disegel untuk kemudian dikirimkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selain itu, pihaknya mendapat laporan mengenai terpisahnya kotak suara dan surat suara ini dalam pengiriman ke Cimahi, Jawa Barat. Tak hanya itu, Kaka menyebut ada pula sejumlah logistik cetak yang belum terdistribusi ke PPK-PPK di Jawa Barat. Akibatnya, kata dia, Komisi Pemilihan Umum di tingkat kota harus mengambil langsung ke percetakan yang berlokasi di Cikarang.
Ada pula laporan perihal surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara atau formulir C6 yang belum terdistribusikan di daerah Sumatera Selatan. Padahal, peraturan mengharuskan formulir C6 harus rampung didistribusikan H-3 sebelum pemungutan suara.
Baca: Jika Tolak Turunkan Alat Kampanye, Peserta Pilkada Bisa Disanksi
"Ini kan artinya pendistribusian yang tidak sesuai aturan dan membuat kita bertanya-tanya soal keamanannya. Fakta ini kalau kita kumpulkan se-Indonesia bisa banyak," kata Kaka.
Menurut Kaka, banyaknya persoalan logistik ini membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu bekerja lebih keras. Ia menggarisbawahi pengawasan yang perlu dilakukan di daerah-daerah pinggiran yang sulit dijangkau.
Pemantauan di wilayah terluar, menurut dia, perlu mendapat perhatian lebih demi memastikan tak ada logistik yang tercecer, rusak, atau kurang. "Di daerah kepulauan yang penerbangan atau kapalnya cuma ada sekali sehari itu harus benar-benar diperhatikan. Kalau surat suaranya kurang, baru besoknya itu bisa disusulkan. Kan tidak bisa begitu," kata Kaka.
Baca: KPPOD Ungkap Dua Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada