TEMPO.CO, Kendal - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memberikan sanksi administratif bagi peserta Pilkada 2018 yang menolak menurunkan alat peraga kampanye atau APK pada masa tenang.
"Kalau tidak menurunkan APK ada sanksi administratif. Jadi kami berikan sanksi berupa teguran," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Kendal, Ahad, 24 Juni 2018.
Baca: Galang Dana Kampanye, Gerindra Diminta Perhatikan Syarat Ini
Menurut Abhan, sanksi tersebut tidak hanya dikenakan kepada peserta pilkada. Namun bisa juga diberikan kepada tim kampanye peserta pilkada maupun partai politik pengusung peserta pilkada.
"Maka, kami imbau kepada peserta dan partai politik agar bersama-sama menertibkan APK-nya, karena peran besar untuk sukseskan pilkada ini juga ada pada pesertanya," kata dia lagi.
Hari ini, tahapan pilkada mulai memasuki masa tenang kampanye. Masa tenang ditetapkan hingga Selasa, 26 Juni atau sehari sebelum pencoblosan pada Rabu, 27 Juni 2018.
Baca: Pesan KPU untuk Calon Kepala Daerah di Hari Terakhir Kampanye
Pada hari pertama masa tenang ini, Abhan mengatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk menurunkan seluruh APK yang terpasang di tempat umum. "Tentunya (penertiban APK) ini dengan dukungan pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja. Komisi Pemilihan Umum juga tidak bisa lepas tangan karena ada beberapa APK yang difasilitasi oleh mereka," ujarnya.
Dalam menertibkan APK di 171 daerah yang melaksanakan pilkada tersebut, Abhan menekankan agar para pengawas pemilu tetap menjunjung tinggi netralitas dan tidak tebang pilih pada pihak tertentu. Abhan mengatakan seluruh daerah yang akan menyelenggarakan pilkada ditargetkan sudah bersih dari alat peraga kampanye pada 26 Juni 2018 atau H-1 hari pemungutan suara.