Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Periksa ASN Tanpa Seizin Plt Bupati, 3 Pejabat Lumajang Dicopot

image-gnews
Plt Bupati Lumajang, Buntaran Supriyanto |David Priyasidharta| Tempo
Plt Bupati Lumajang, Buntaran Supriyanto |David Priyasidharta| Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Lumajang - Pencopotan tiga pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lumajang diduga erat terkait dengan proses Pilkada Kabupaten Lumajang. Tiga pejabat itu antara lain Sekretaris Daerah Gawat Sudarmanto, Kepala Inspektorat Isnugrogoho dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nur Wahid Ali Yusron.

Pencopotan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang yang dijabat Pelaksana Tugas Bupati, Buntaran Suprianto. Diteken pada Jumat, 22 Juni 2018, sehari sebelum Buntaran lengser sebagai Plt Bupati dan kembali menjabat Wakil Bupati. SK tersebut berisi penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan terhadap ketiga pejabat tersebut.

Baca: Diduga Melanggar Menjelang Pilkada, Tiga Pejabat Lumajang Dicopot

Buntaran yang pada Ahad, 24 Juni 2018 kembali menduduki jabatannya sebagai wakil bupati ini mengatakan ada pelanggaran disiplin berat yang dilakukan ketiga pejabat tersebut. Berawal dari penanganan laporan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang terkait mutasi ratusan pejabat yang dilakukan Bupati As'at menjelang cuti kampanye.

Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam mutasi ratusan pejabat itu ditindaklanjuti oleh Paniwaslu Lumajang dengan mengundang dan memeriksa pelapor, termasuk sejumlah saksi dari aparatur sipil negara serta terlapor diantaranya Sekda, Kepala BKD dan juga calon inkumben As'at. Belakangan Panwaslu mengeluarkan rekomendasi tidak meneruskan kasus tersebut karena bukti yang kurang mendukung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kementerian Dalam Negeri Ancam Copot M.Iriawan, jika...

Sejumlah saksi dari ASN ini kemudian dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat, BKD dan Sekda. "Enam yang menjadi saksi di Panwaslu itu kemudian diperiksa BAP karena dianggap melanggar. Melanggarnya itu karena mereka yang enam ini menjadi saksi di Panwas. Keenam orang PNS yang menjadi saksi di Panwas itu dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat, BKD dan Sekda," kata Buntaran, Sabtu malam kemarin, 23 Juni 2018.

Kejadian ini menjadi pintu masuk bagi Plt Bupati untuk melakukan penanganan dugaan pelampauan wewenang yang dilakukan Sekda, Kepala Inspektorat, dan Kepala BKD. Buntaran menilai ketiga pejabat tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat. "BAP seperti itu menurut aturan harus seizin bupati. Sampai sekarang belum turun isi BAP itu," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

1 jam lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?


PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

1 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

PSI DKI Jakarta menjagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie sebagai calon gubernur DKI. Begini alasannya.


Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

4 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk ASN sudah mulai tersalurkan Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

4 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

5 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

5 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

6 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

7 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Jaka Santos berseloroh tentang pembangunan IKN yang dikebut Kementerian PUPR.


Benarkah THR 100 Persen ASN Tak Bisa Mendongkrak Perekonomian? Ini Kata Bank Indonesia

7 hari lalu

Pembeli beristirahat di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Benarkah THR 100 Persen ASN Tak Bisa Mendongkrak Perekonomian? Ini Kata Bank Indonesia

Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara tahun ini.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.