Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Debat Pilkada Sumatera Selatan, Bawaslu: Jangan Main Sara

image-gnews
Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Palembang – Menjelang debat terbuka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2018, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan Iin Irwanto meminta setiap pasangan calon tidak menggunakan isu sara. “Jangan sampai ada simbol-simbol yang bernuansa memprovokasi, radikalisme dan sara,” kata Iin, Kamis 21 Juni 2018.

Dia juga mengingatkan, setiap pasangan calon memanfaatkan debat untuk menyampaikan visi dan misi serta program kerja ketika menjadi pasangan terpilih nanti. “Debat ini gunakan saja sebagai ajang kompetisi ide antar paslon untuk menyakinkan pemilih,” kata Iin.

Baca: Bagaimana Persaingan Pilkada di Jawa Tengah?

Tak hanya itu, untuk menghindari perselisihan antar pendukung, Iin juga mengingatkan moderator debat Tysa Novenny dapat bersikap netral, “Pelaksanaan debat harus berjalan sesuai dengan aturan dan tata cara yang sudah diatur,” lanjutnya.

Dia juga menghimbau masyarakar agar menyaksikan debat sore ini, supaya dapat menilai apa yang disampaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sehingga dapat memutuskan siapa yang akan dipilih pada tanggal 27 Juni 2018 nanti di hari pencoblosan. “Para pendukung, undangan dan masyarakat bisa hadir yang penting menjaga prilaku saat pelaksanaan debat,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak juga perkembangan Pilkada di Jawa Barat di sini

Debat terbuka ini dilaksanakan dimulai pukul 19.30 WIB di Hotel Whyndam Palembang. Pilkada Sumatera Selatan diikuti oleh empat pasang calon. Pertama, Herman Deru-Mawardi Yahya yang diusung PAN, Partai Nasdem, dan Partai Hanura. Kemudian pasangan nomor urut 2 adalah Saifudin Aswari Rifai- Muhammad Irvans yang disokong Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.

Kemudian ada pasangan nomor urut 3 Ishak Mekki-Yudha Pratomo yang diusung Partai Demokrat, PPP, PBB. Terakhir, pasangan Dodi Reza-Giri Ramanda diusung oleh Partai Golkar, PDIP dan PKB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

23 menit lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

46 menit lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?


Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

3 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

6 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

7 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

1 hari lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

1 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

PSI DKI Jakarta menjagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie sebagai calon gubernur DKI. Begini alasannya.


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?