TEMPO.CO, Surabaya - Beberapa kiai dari wilayah Tapal Kuda dan Madura mengadukan dikeluarkannya fatwa fardu ain memilih calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah-Emil Dardak ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur, Senin, 18 Juni 2018.
Fatwa fardu ain memilih Khofifah-Emil dikeluarkan sejumlah kiai di Pondok Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto asuhan KH Asep Saifuddin Chalim pada 3 Juni 2018. Fatwa antara lain menyebutkan umat Islam yang tidak mendukung Khofifah-Emil sama dengan mengingkari Allah dan Rasulullah.
Baca juga: Tim Sukses Khofifah-Emil Bakal Laporkan Panwaslu Lamongan ke DKPP
Salah seorang pelapor, KH Fahrurrozie mengatakan kedatangannya ke Polda dan Bawaslu Jawa Timur untuk menyikapi terbitnya fatwa itu. "Fatwa ini sangat mengerikan karena kalau tidak memilih Bu Khofifah maka durhaka sama Allah, berarti masuk neraka," ujar pengasuh Pondok Pesantren Cangaan, Pasuruan itu melalui keterangan tertulis.
Menurut Fahrurrazi sebelum menempuh jalur hukum ia telah meminta agar fatwa dicabut, namun tidak ditanggapi. Fahrur menyebut fatwa itu meresahkan umat. Ia mengaku sering ditanya warga apakah hanya berbeda pilihan di pilkada bisa membuat orang masuk neraka.
Baca juga: Pengamat Soal Fatwa Fardu Ain di Pilgub Jatim 2018
Fahrur membawa bukti untuk mendukung pengaduannya, di antaranya pemberitaan media, rekaman video dan suara peserta rapat yang menelurkan fatwa fardu ain. "Fatwa ini sudah masuk politisasi agama yang berpotensi memecah belah umat," ujar koordinator Forum Komunikasi Kiai Kampung Jawa Timur itu.
Sebelumnya, Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Jampi PMII) Jawa Timur juga mengadukan fatwa fardu ain memilih calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah-Emil ke Subdirektorat V/Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu, 13 Juni 2018.
Baca juga: Tim Sukses Khofifah-Emil Bakal Laporkan Panwaslu Lamongan ke DKPP
Menurut Ketua Jampi PMII Jawa Timur Abdul Hamid, fatwa itu kategori ujaran kebencian. “Kami melaporkan masalah ini dengan membawa sejumlah barang bukti tentang dugaan adanya tidak pidana ujaran kebencian,” kata dia melalui keterangan pers usai memasukkan pengaduan.
Anggota Bawaslu Jawa Timur Bidang Hukum Trimuda Ancas mengatakan segera menindaklanjuti laporan terkati fatwa fardu ain memilih Khofifah-Emil itu jika berkasnya telah lengkap. Sebab, masih dibutuhkan beberapa kelengkapan berkas. "Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 kami memberikan waktu pada pelapor untuk melengkapi berkas," tuturnya.