Jakarta – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menjadikan mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat. “Ada alasan mengapa saya tidak setuju,” kata Dahnil melalui pesan singkat, Senin, 18 Juni 2018.
Baca: Menjelang Pilgub Jawa Barat, Komjen Iriawan Jadi Penjabat Gubernur
Pertama, ucap Dahnil, pengangkatan Iriawan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. “Yang akhirnya hanya memunculkan spekulasi politis,” ucap dia. Apalagi, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 28 ayat 3 menyatakan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Baca: Kemendagri Sebut Pelantikan Iriawan Sesuai Aturan
“Bila Pak Iriawan tidak mundur, berarti melanggar Undang-Undang,” ujar Dahnil. Menurut Dahnil, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian harus menolak permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. “Jangan malah jawab tidak tahu,” kata dia.
Baca: Pilgub Jabar 2018 Diprediksi Hanya Jadi Pertarungan Dua Calon
Sikap kontra Dahnil memang sudah ia tuliskan dalam akun Twitter pribadinya yakni @Dahnilanzar. “Menkopolhukam, Kapolri sepakat dibatalkan pengangkatan perwira polisi jadi plt kepada daerah, sekarang tiba-tiba Mendagri kabarnya malah mau melantik. Akal sakit saja yang bilang model pemerintahan seperti ini benar. Siapa sesungguhnya yang memimpin negeri ini? Dan siapa yang bisa dipercaya?” demikian isi cuitan Dahnil.
Pelantikan Komisaris Jenderal Iriawan yang kini menjabat Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dilaksanakan hari ini, Senin, 18 Juni 2018 di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung.
"Hari ini pelantikannya jam 10," kata Kepala Sub Bagian Fasilitas Tamu dan Undangan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Barat Effi Affianti ketika dihubungi hari ini, Senin, 18 Juni 2018. "Kemarin, Pak Iwan juga sudah gladi bersih."
Nama Iriawan memang sudah disebut oleh Tjahjo untuk mengisi kursi Gubernur Jawa Barat yang kosong menjelang Pilgub Jabar 2018. Kekosongan terjadi karena sejak 13 Juni 2018 Gubernur Ahmad Heryawan habis masa jabatannya. Usulan ini sudah muncul sejak Januari 2018 tapi mendapat penolakan dari berbagai pihak.